Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Kota Bogor, DPRD Kota Bogor di awal tahun 2016 ini tengah fokus membahasnya.

Dikatakan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Anita Primasari, pihaknya saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda).
“Kota Bogor adalah salah satu daerah tujuan wisata, sehingga sangat membutuhkan Perda Riparda itu. Maka nanti didalamnya akan jelas diatur mengenai semua tentang kepariwisataan,” jelas Anita.
Untuk dapat merealisasikannya, kata Anita, tim Pansus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka juga mengadakan rapat bersama dengan sejumlah dinas terkait dan para pelaku pariwisata.
“Dalam Riparda ini ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai leading sector-nya. Mereka adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), juga Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ),” papar Anita. #D. Raditya