Kendati Walikota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan pernyataan memberhentikan secara permanen Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi dari jabatannya, Jumat (26/02/16), namun yang bersangkutan mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.

“Hingga hari ini saya belum menerima SK pemberhentian sebagai Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Saya baru dengar dari rekan-rekan wartawan bahwa walikota sudah mengumumkan pemberhentian saya sebagai dirut,” ungkap Untung melalui pesan yang diterima kabaronline.co.id.
Oleh karena itu, katanya, ia belum bisa mengomentari kebijakan yang diambil walikota. “Sebagai anak buah saya tetap loyal dan fatsun kepada walikota sebagai atasan saya,” ujarnya.
Namun yang jelas, menurut Untung, tidak elok jika seorang kepala daerah mengumumkan sebuah keputusan jika keputusan itu sendiri masih dalam proses.
“Lalu untuk apa walikota memohon pertimbangan kepada DPRD jika keputusan sudah diambil. Ini berpotensi melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Meskipun dikatakan Untung, jabatan dan kekuasaan bukanlah sesuatu yang perlu dipertahankan mati-matian. “Itu hanyalah titipan dari Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.
Hanya saja, masih kata Untung, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 jo Perda Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 jo Perwali Nomor 49 Tahun 2013 jo Perwali Nomor 73 Tahun 2015 tentang Organ Kepegawaian PDAM, disebutkan bahwa pemberhentian direksi ada mekanismenya.
“Tidak ada satu pun persyaratan tersebut terpenuhi. Dan sebagaimana tuntutan karyawan, saya hanya menjalankan peraturan walikota. Rekan-rekan (wartawan) silahkan bisa terjemahkan sendiri apakah saya diintervensi untuk tidak menggunakan wewenang saya dalam melaksanakan tugas saya dimaksud,” paparnya.
#D. Raditya