Menu

Dark Mode
IPO SpaceX Bikin 9 Orang Terkaya Dunia Terlihat ‘Miskin’ Depan Elon Musk Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi… Sering Terbangun Jam 3 Pagi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Tangkai Cabai Bisa Dipakai buat Bikin Yogurt? Ini Penjelasan Ilmiahnya Studi Baru: Paparan Mikroplastik Berpotensi Perparah Kondisi Liver Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap

Kabar Politik

Diduga Miliki KTA Dua Parpol, Dokter Rayendra Picu Polemik

badge-check


					Diduga Miliki KTA Dua Parpol, Dokter Rayendra Picu Polemik Perbesar

Dugaan salah satu bakal calon Wali Kota Bogor Dokter Raendi Rayendra memiliki dua kartu tanda anggota (KTA) partai berbeda, menimbulkan polemik. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somaddikarya, pun angkat bicara terkait dugaan kepemilikan 2 KTA dari 2 partai berbeda tersebut.

Menurut Atty, polemik muncul setelah dokter Raendi Rayendra yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan dan  mendapat surat tugas calon wali kota Bogor, tiba-tiba saja diduga dokter Rayendra juga memiliki KTA partai Golkar usai bertandang ke kantor DPD Partai Golkar, Minggu (18/09/2024).

Atty menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak yang berpotensi terjadi kesalahpahaman dengan unsur kesengajaan untuk menciptakan konflik antara dua partai besar.

“Dokter Rayendra sudah memiliki KTA PDI Perjuangan tanpa ada paksaan, kemudian yang besangkutan diduga membuat KTA Golkar. Ini merupakan langkah yang kurang beretika, jangan pernah menggeser aturan main berpolitik apa lagi menabraknya tanpa berhitung dampak buruk atas hubungan yang sudah lama terjalin kompak antar partai, ada hal utama yang dijunjung tinggi secara terukur,” tegas Atty.

Atty menambahkan, partai politik memiliki aturan main dan kebijakan yang berbeda-beda. Sebagai syarat wajib bagi siapapun yang ingin maju dengan tiket dari PDI Perjuangan, harus siap menjadi kader dan memiliki KTA.

“Kami sangat menyayangkan minimnya penghormatan terhadap etika berpolitik. Padahal seorang calon kepala daerah memiliki hak menentukan bendera politiknya sebagai warga negara, namun harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika politik,” kata Atty.

Lebih lanjut, Atty menyatakan bahwa PDI Perjuangan dan Golkar adalah dua partai besar yang sarat akan pengalaman politik yang sudah punya jam terbang .

“Seharusnya partai tidak masuk terlalu jauh ke dalam urusan rumah tangga partai lain seperti yang saya lakukan. Kesalahan dan tidak pahamnya sebuah etika tidak sepenuhnya ada pada Golkar, namun ada juga kesalahan dari calon yang mengejar tiket Pilkada demi mencari partai koalisi tapi lupa memperhatikan etika politiknya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata (DID) mengaku, telah memanggil dan mengklarifikasi Dokter Rayendra terkait dugaan kepemilikan KTA Partai Golkar.

“Kami telah klarifikasi dokter Rayendra soal kabar kepemilikan KTA itu, karena saat beredar kemarin-kemarin, saya belum dapat penjelasan langsung. Yang jelas tidak boleh (dua KTA). Sekarang kan semua KTA terintegrasi KPU, harus jelas orangnya,” terang Dadang.

Apabila yang bersangkutan mempunyai dua KTA dari partai berbeda, lanjut Dadang, pihaknya akan meminta yang bersangkutan memilih salah satu di antaranya.

“Hasil pemanggilan Rayendra akan disampaikan ke DPP PDIP. Nanti DPP yang akan putuskan apakah kita akan lanjut mendukung dokter atau tidak di Pilwalkot Bogor. Yang pasti, DPC, DPD Jabar dan DPP sangat kecewa dengan kondisi tersebut,” tegasnya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

27 May 2026 - 20:35 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline