Menu

Dark Mode
Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

Headline

Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH/BPLH Segel PT Sumber Daya Steel 

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sikap tegas ditunjukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nutofiq, dengan menyegel PT Sumber Daya Steel di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,  Senin (3/3/2025).

Penyegelan pabrik pemrosesan besi ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki dokumen tata lingkungan yang lengkap.

Hanif Faisol Nutofiq menegaskan, industri yang tidak memiliki dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, ia menyebut pencemaran yang dilakukan PT Sumber Daya Steel berpotensi mengarah ke ranah pidana.

“Kita sama-sama melihat praktik pengolahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu ini akan ada sanksi administrasinya. Terkait pencemaran yang dilakukan, ini mengarah ke pidana, jadi kami melakukan penyegelan di lokasi ini dan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukumnya,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau industri serupa di wilayah Jabodetabek guna menjaga kualitas udara.

“Kami mensinyalir ini salah satu tempat yang berkontribusi terhadap udara kotor di Jakarta. Kami akan pantau terus tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan seperti ini untuk menjaga kualitas udara di Jabodetabek semakin baik,” katanya.

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir mengatakan, bahwa penegakan aturan lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sangat penting untuk dijalankan secara ketat.

“DPR mendukung langkah-langkah kementerian dalam menegakkan aturan, terutama tadi tentang limbah B3 yang berbahaya. Yang penting harus ada yang bertanggung jawab. Jadi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, tentu ada sanksi keras yang akan diterapkan,” kata Jalal. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

​TPT Ambruk di Kota Bogor, 1 Warga Bondongan Meninggal Dunia

29 January 2026 - 22:55 WIB

Trending on Headline