Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH/BPLH Segel PT Sumber Daya Steel 

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sikap tegas ditunjukan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nutofiq, dengan menyegel PT Sumber Daya Steel di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,  Senin (3/3/2025).

Penyegelan pabrik pemrosesan besi ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan tidak memiliki dokumen tata lingkungan yang lengkap.

Hanif Faisol Nutofiq menegaskan, industri yang tidak memiliki dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, ia menyebut pencemaran yang dilakukan PT Sumber Daya Steel berpotensi mengarah ke ranah pidana.

“Kita sama-sama melihat praktik pengolahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu ini akan ada sanksi administrasinya. Terkait pencemaran yang dilakukan, ini mengarah ke pidana, jadi kami melakukan penyegelan di lokasi ini dan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukumnya,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau industri serupa di wilayah Jabodetabek guna menjaga kualitas udara.

“Kami mensinyalir ini salah satu tempat yang berkontribusi terhadap udara kotor di Jakarta. Kami akan pantau terus tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan seperti ini untuk menjaga kualitas udara di Jabodetabek semakin baik,” katanya.

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir mengatakan, bahwa penegakan aturan lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sangat penting untuk dijalankan secara ketat.

“DPR mendukung langkah-langkah kementerian dalam menegakkan aturan, terutama tadi tentang limbah B3 yang berbahaya. Yang penting harus ada yang bertanggung jawab. Jadi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran, tentu ada sanksi keras yang akan diterapkan,” kata Jalal. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline