Menu

Dark Mode
Milangkala Tatar Sunda Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi Kota Bogor Sambut HJB, Botani Square, Hotel Santika dan IICC Gelar Kegiatan Sosial Dukung Indonesia ASRI, PWI Kota Bogor Bareng Kemendagri dan Pemkot Bogor Bebersih Situ Gede Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS

Kabar Politik

Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor

badge-check


					Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor Perbesar

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, Senin (19/8/2024).

Pada rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan laporan Bapemperda terhadap Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Dalam laporannya, Endah mengatakan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan Pelindungan dalam melaksanakan tugas.

Endah juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelindungan guru di Kota Bogor, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pelindungan guru secara komprehensif,” ujar Endah.

Endah menjelaskan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Adapun Materi pokok yang diatur dalam Raperda antara lain mengatur tentang. Hak dan kewajiban guru, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, keluarga dan orang tua, kedudukan Guru, wewenang Guru, pelaksanaan Pelindungan Guru, kelembagaan dan koordinasi dan pembiayaan.

Berdasarkan laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menandatangani surat keputusan DPRD terkait  pembahasan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Atang mengungkapkan bahwa keberadaan guru-guru di Kota Bogor perlu dilindungi melalui payung hukum yang komprehensif bagi guru, baik dalam bentuk pelindungan bentuk fisik maupun pelindungan psikologis.

“Dari Raperda ini juga kami DPRD Kota Bogor mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelindungan sosial bagi guru-guru di Kota Bogor, termasuk guru honorer di Kota Bogor, baik guru negeri maupun swasta,” ujar Atang.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyampaikan bahwa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, merupakan kado perpisahan dari DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 kepada para guru.

Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pelindungan hukum bagi guru melalui Sentra Pelayanan dan Pelindungan Guru (SP2G) yang beranggotakan wakil dari Pemerintah daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, Akademisi dan Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, sehingga guru memiliki sarana pengaduan yang efektif dan transparan, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dibidang guru dan hukum dan pemerintah daerah.

“Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapatkan serangan dan dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan. Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 iingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru,” tutupnya. HPR/ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor

23 April 2026 - 11:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang

16 April 2026 - 09:24 WIB

Terima Audiensi, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak HMI Bersinergi Bangun Ekonomi Kota

10 April 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Trending on Kabar Politik