Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Bogor

Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih

badge-check


					Cemburu, PRT Dibunuh Kekasih Perbesar

Penemuan mayat perempuan terbungkus plastik bernama Siti Nur Ikmah (25) di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bogor.

Petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban, bernama Ade Saputra (30). Pelaku diduga  cemburu buta, karena korban kerap dihubungi teman laki-lakinya.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, hasil autopsi dinyatakan korban tewas setelah dibekap pelaku selama lebih kurang 10 menit menggunakan bantal hingga tewas.

Korban  seorang asisten rumah tangga (ART), yang sebelum ditemukan tewas,  korban sempat minta izin ke majikannya untuk pulang ke rumah kakaknya di Meruya, Jakarta Barat, pada Sabtu (5/2/2022). Namun malah menghilang tidak ada kabar.

Iman menjelaskan, aksi keji pelaku tersebut terjadi setelah keduanya berhubungan intim di sebuah sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (5/2/2022).

Setelah korban tewas, pelaku berencana mengubur jasad korban di dapur kontrakan tempat mereka melakukan hubungan intim sebelumnya.Pelaku sempat menggali tanah menggunakan bor dan sekop, namun pelaku mengurungkan niatnya. Lalu memutuskan membungkus korban dan barang milik korban dengan plastik dan karung berlapis-lapis, hingga menyerupai paket.

“Pelaku berencana membuang jasad korban di sungai. Namun di tengah perjalanan, pbungkusan berisi mayat itu terjatuh dari motornya. Pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali, hingga pelaku meninggalkan mayat begitu saja,” kata Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancama pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.

Penulis Yudi Budiman

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline