Cemarkan Nama Baik, Ketua KSU Karya Mandiri Ingat Ada UU ITE
Bijak dalam berbicara terutama di media sosial atau aplikasi perpesanan, sudah menjadi keharusan. Terlebih saat ini sudah ada aturan Undang-undang ITE yang mengatur tentang sanksinya. Seperti yang dialami salah seorang pengurus RT dan RW di wilayah Kelurahan Tanah Sareal, yang harus berurusan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan karena ocehannya di pesan whatsapp.
Menurut Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri Atty Somaddikarya, kejadian bermula dari adanya dugaan pencemaran nama baik Koperasi Karya Mandiri lewat pesan whatsapp, yang dilakukan salah seorang pengurus RT dan RW di wilayah Kelurahan Tanah Sareal beberapa waktu lalu. Awalnya staf KSU Karya Mandiri, Agil hendak menawarkan program koperasi via telepon ke wilayah Kelurahan Tanah Sareal. Namun niatannya ternyata dicemooh lewat whatsapp grup yang menyebut bahwa koperasi adalah rentenir dan bank keliling (Bangke, red).
“Belum juga disosialisasikan programnya, belum juga dikenalkan, tapi RT Nuri dan Adul menyebarkan pesan bahwa KSU Karya Mandiri adalah Bank Keliling. Padahal staf kami, sudah menempuh prosedur lewat kelurahan untuk masuk ke wilayah. Jadi tidak asal masuk ke sana-sini,” ujar Atty, yang juga anggota DPRD Kota Bogor.
Permasalahan ini lanjut Atty, awalnya akan dibawa ke jalur hukum. Namun, ada itikad baik dari yang bersangkutan menghubungi dan menyampaikan permohonan maaf.
“Sudah jelas melanggar dan menyebar hoax. Bisa saja kita polisikan, tapi kami juga berbesar hati dan mengizinkan yang bersangkutan menyampaikan klarifikasinya di dalam forum,” sambungnya.
Atty juga menambahkan, koperasi yang telah ia dirikan selama 27 tahun itu telah banyak berbuat untuk masyarakat Kota Bogor. “Dari sektor ekonomi kita sudah membantu menstimulus lewat para perempuan pelaku UMKM, kemudian keperluan administrasi pencatatan sipil juga tengah kita geber bagi warga yang belum memiliki KTP, KIA dan KK. Jadi biarkan berbuat untuk tanah kelahiran saya,” tambah Atty.
Ia berharap, agar kejadian serupa tidak terjadi dan dijadikan sebagai pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. “Semoga tidak terjadi lagi bentuk-bentuk kejadian seperti ini, sebab dampaknya semua dapat dirugikan. Jadikan ini sebagai pembelajaran untuk semua,” tandasnya.
Atty mengingatkan, agar tidak menyebarkan pesan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saya imbau kepada siapapun jangan membuat narasi dalam grup whatsapp yang tidak ada dasarnya apalagi tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus bijak dan jangan sampai jempol lebih cepat dari logika sendiri,” paparnya.
Ia menyebut, dari 22 ribu anggota KSU Karya Mandiri yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor tidak ada satupun KTP yang disalahgunakan. “Jadi dari 22 ribu anggota koperasi yang ada di kota dan kabupaten Bogor semua merasa terbantu dengan program-program seperti penebusan ijazah, pengajuan RTLH, membantu mutasi BPJS ke PBI, dan mempermudah akses pasien yang dipersulit di RS,” jelasnya.
Itu menunjukan, sambung dia, KSU Karya Mandiri merupakan koperasi terbaik yang bekerjasama dengan Pemkot Bogor. “Kita juga diganjar oleh pemkot bogor sebagai koperasi terbaik pada 2015,” ujarnya.
Pengurus RT dan RW wilayah Kelurahan Tanah Sareal, NR dan AB menyampaikan permohonan maaf di hadapan petinggi KSU Karya Mandiri, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Bidang Koperasi Disperindagkop Kota Bogor. (Aldho herman)