Menu ✖

Dark Mode
Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara Viral Kemunculan Blue Fire di Papandayan, Ahli Ungkap Asal-usul Api Biru AI Makin Liar Tak Bisa Dikendalikan, OpenAI Kirim Surat Peringatan Nabi Krisis 2008 Ungkap Kebohongan Terbesar Nvidia, Warning Investor Dunia dalam Bahaya, Manusia Rp 3.500 T Muncul Jadi Juru Selamat Trump Ketemu Bos-Bos Teknologi Bahas Krisis Dunia, Begini Hasilnya

Headline

Catat, Ini Insentif Bagi Perusahaan Pers dan Pekerja Media dari Pemerintah

badge-check


					Catat, Ini Insentif Bagi Perusahaan Pers dan Pekerja Media dari Pemerintah Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan pers dan pekerja media akibat adanya pandemi Covid-19.

Dengan adanya insentif tersebut, perusahaan pers diharapkan bisa mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja media.

Kepastian pemberian insentif kepada perusahaan pers dan pekerja media itu disampaikan Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Atas adanya insentif dari pemerintah itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh menyampaikan apresiasi.

“Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.”

“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Ketua Dewan Pers M. NUH dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2020).

Adapun pemberian insentif terhadap perusahaan pers itu dalam berbagai bentuk mulai dari penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan media.

Berikut rincian pemberian insentif untuk perusahaan pers dan pekerja media:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

sumber tribunnews.com

foto

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara

2 October 2026 - 18:51 WIB

Hari Kedua, Asap Masih Mengepul di Trans Home Sleman

2 October 2026 - 12:14 WIB

Akses Sempit Jadi Kendala Damkar Padamkan Trans Home Sleman Sleman

1 October 2026 - 21:16 WIB

Trans Home Sleman Terbakar, Dua Orang Meninggal

1 October 2026 - 19:10 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

Trending on Headline