Berbagai cara dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salahsatunya dengan membuka loket layanan pengurusan izin dan pembayaran izin reklame di Mall Botani Square selama 3 hari.
Menurut Kepala BPPT-PM Kota Bogor Denny Mulyadi kepada kabaronline.co.id, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (16-18/5/2016) di mall botani Square. Menurutnya pelayanan perizinan di mall, ternyata mendapat respon cukup baik dari masyarakat terutama dari pemilik toko atau tenant di mall tersebut.

“Sebelumnya bppt bersama dispenda melakukan hal yang sama di mall btm. Melihat respon cukup baik, kami buka lagi pelayanan di botani Square, “kata mantan kepala dispenda Kota Bogor ini.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, pelayanan yang paling banyak di mall adalah pengurusan izin reklame.
Sementara itu menurut Sekretaris dispenda Kota Bogor An an Andri Hikmat, hari pertama pelayanan di botani Square, petugas menyosialisasikan tentang izin reklame kepada pemilik ataupun pengelola toko/tenant untuk mengurus dan membayar izin reklamenya.
“Kami beritahukan soal izin reklame, hari kedua banyak pemilik atau pengelola tenan membayar retribusi reklame dalam gedungnya. Sedikitnya ada sekitar 150 tenan di mall ini, ” kata An an.
Hari terakhir Rabu (18/5/2016), lanjut An an, bagi yang tidak membayar izin reklame akan ditindak tegas.” Kami akan tertibkan reklame yang izinnya tak diurus. Sebelumnya kami di mall btm menertibkan reklame yang tak berizin. Siapapun pemiliknya akan kami tidak jika melanggar, “tegasnya. # pratama