Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp 250 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan penyerahannya dilakukan secara simbolis oleh Komisi VIII DPR RI.
Dana tersebut, nantinya akan dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Ganjar Gunawan, Kamis (17/03/16) mengungkapkan, dana tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk siaga darurat bencana. Dalam hal ini bencana banjir dan longsor
“Soal DSP ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai Bencana,” jelas Ganjar.
Posisi Kota Bogor saat ini sendiri, katanya, sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor yang menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Juli 2016 wilayah Kota Bogor dinyatakan siaga darurat banjir dan longsor.
“Jadi di BNPB itu ada beberapa jenis DSP. Diantaranya yaitu DSP siaga Darurat, DSP tanggap Darurat, DSP rehab rekon pasca bencana, dan DSP siaga darurat bencana,” papar Ganjar.
Hal itu, lanjut Ganjar, diarahkan lebih kepada upaya-upaya atau persiapan sebelum kejadian bencana atau siaga bencana itu adalah masa prabencana. “jadi DSP siaga darurat bencana bukan untuk kegiatan fisik akibat bencana,” tandasnya. #Raditya