Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Bos PD PPJ Jadi Tersangka

badge-check


					Bos PD PPJ Jadi Tersangka Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tampaknya tak main-main dalam memberantas korupsi. Buktinya Kejari Kota Bogor telah menetapkan bos BUMD Kota Bogor, yakni Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) sebagai tersangka, dugaan korupsi dana perusahaan sebesar Rp15 miliar yang didepositokan di Bank Muamalat dan asuransi dana pensiun direksi pada Bringin Life tahun 2015, Senin (3/9/2018).

Sebelumnya Dirum PD PPJ Deni S Harumantaka diperiksa beberapa jam, hingga akhirnya pada siang harinya ditetapkan sebagai  tersangka (TSK). Tersangka yangkeluar dari ruang pemeriksaan dengan menggenakan rompi merah dan dikawal ketat sejumlah petugas yang bergegas membawa tersangka ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Paledang.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan Dirum PD PPJ Deni S Harumantaka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana deposito pensiun di Bank Muamalat KCP Tajur 2015 sebesar Rp 15 miliar.

“Ya, kami telah melakukan pemanggilan Dirum dan kami periksa sejak pagi. Sekitar pukul 13.30 WIB kami menetapkan tersangka atas nama Ir DSH,” kata Widi.

Peugas juga mengamankan barang bukti berupa emas logam mulia sebanyak 10 keping dengan berat 605 gram.

“Atas kesadarannya, tersangka menyerahkan 550 gram diantaranya emas pecahan 100 gram tiga keping, 50 gram tiga keping dan 24 gram empat keping, sisanya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Yang menjadikan dasar pihaknya menetapkan tersangka, lanjut Widi, berdasarkan hasil periksaan yang dilakukan secara maraton.

“Pada Juli 2015 tersangka mendepositokan uang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk revitalisasi sebesar Rp 15 miliar, dalam kurun waktu 9 bulan tiga kali perpanjangan,” katanya.

Widi menjelaskan, proses deposito selanjutnya dipecah menjadi dua bagian, pengembalian bentuk uang dikembalikan ke kas PD PPJ, sementara bunganya diinvestasikan ke emas logam mulia 605 gram atau senilai Rp 312.350.000,-.

“Yang bunganya tidak disetorkan, tapi diinvestasikan ke emas dan dinikmati sendiri,” ujarnya.

Masih kata Kasi Intel, sementara tersangka baru satu, dan dari hasil penyelidikan Direksi lain tidak banyak tahu tentang proses deposito tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, Gunara mengaku kaget Dirum PD PPJ yang diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba statusnya dinaikan sebagai tersangka.

“Semua kewenangan Kejari dan kami akan ikut prosedur yang akan dilalui oleh klien kami. Langkah selanjutnya kami akan berusaha melakukan  penangguhan penahanan dan memberi pengertian kepada pihak keluarganya,” ucap Gunara.

Advokat senior ini menerangkan, tuduhan terhadap tersangka tentang penyalahgunaan dana PMP yang didepositokan Rp 15 miliar, tidak pernah digunakan. Hanya Kejari memiliki pandangan lain soal anggaran tersebut.

pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline