Menu

Dark Mode
7 Penerbangan Nonstop Terlama di Dunia 2026, Belasan Jam Tanpa Transit Rajin Minum Air Putih Bisa Turunkan Risiko Kecemasan? Laut Mendidih, El Nino Terparah Diramal Tercipta Akhir Tahun Ini OpenAI Ingin Ubah ChatGPT Jadi Super App Lelang Frekuensi 5G Terdampak Gejolak Dolar AS? Ini Kata Komdigi Kisah Dramatis Penemuan ‘Pedang Langit’, Pohon Tertinggi Asia Timur

Headline

Bogor Batasi Penjualan Miras

badge-check

JATUHNYA  korban akibat minuman oplosan sudah berulang tak terbilang. Para korban pesta miras oplosan bukan hanya butuh perawatan di rumah sakit, melainkan tak sedikit pula yang meregang nyawa. Mereka menjadi korban akibat eksperimen mencampur minuman beralkohol dengan berbagai senyawa kimia lain.

Kasus itu sering berulang, antara lain karena minuman beralkohol kadar rendah sampai kadar tinggi, dengan mudah diperoleh masyarakat. Baik secara legal maupun ilegal. Inilah pemicu yang harus ditangani, apabila kebiasaan pesta minuman oplosan di masyarakat mau dihentikan.

Pemerintah memang tidak tinggal diam melihat fenomena itu. Kementrian Perdagangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket. Melalui peraturan tersebut,  pada dasarnya peredaran dan perdagangan minuman beralkohol akan lebih diawasi.

“Minuman beralkohol adalah barang yang peredarannya wajib diawasi. Jadi jenis minuman itu bukan barang yang dilarang, tetapi harus diawasi peredarannya melalui pembatasan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga.

Menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol. “Mulai tanggal 16 April 2015 nanti sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegas Mangahit.

Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar  serta kafe yang sudah mengantongi izin. Juga diatur tentang pembelinya. “Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” lanjutnya.  Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan ini masih perlu disosialisasikan. Di samping itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor akan membuat tim khusus yang akan mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor. Untuk tim tersebut, Disperindag akan melibatkan POLRI, Satpol PP dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari. CR\*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Libatkan 200 Kader Dasawisma Pulo Gebang, PBPJS Ketenagakerjaan Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja hingga Tingkat RT

22 May 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah

16 May 2026 - 11:32 WIB

Pengerjaan Trase Baru Batutulis Segera Dimulai, Malam Ini Alat Berat Masuk

15 May 2026 - 21:32 WIB

Trending on Headline