Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Bocah SMP Bawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

badge-check


					Bocah SMP Bawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Perbesar

Seorang pelajar inisial HRP (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor diamankan jajaran Reskrim Polresta Bogor.

Dirinya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melakukan tawuran antar geng.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII asal sekolah SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 dini hari.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya” kata Kombes Bismo, Senin, (26/6/2023).

Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada 24 Juni 2023 dini hari.

“Kita mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliansi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah,” katanya.

Adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline