Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Bocah SMP Bawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

badge-check


					Bocah SMP Bawa Sajam, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Perbesar

Seorang pelajar inisial HRP (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor diamankan jajaran Reskrim Polresta Bogor.

Dirinya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melakukan tawuran antar geng.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII asal sekolah SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 dini hari.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya” kata Kombes Bismo, Senin, (26/6/2023).

Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada 24 Juni 2023 dini hari.

“Kita mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliansi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah,” katanya.

Adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline