Menu

Dark Mode
Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum

Headline

Bima: Ini Solusi GKI Yasmin

badge-check

POLEMIK  Gereja GKI Yasmin jalan Abdullah Bin Nuh terus menuai pro kontra, Pemerintah Kota Bogor bukan memberi solusi dengan memberikan relokasi ke lokasi lain. Demikian dituturkan walikota Bogor BIma Arya saat menerima Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (RI) bertempat ruang rapat Sekretrariat Daerah.

Pertemuan tersebut, Tim Seskab dipimpin Kabid. Hubungan Lembaga Negara, Dani Arip Iskandar diterima  langsung  Walikota Bogor, Bima Arya dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor,Ade Syarip Hidayat, Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Aep Syaepudin bersama kabag Hukum Setda Kota Bogor, Toto Mitha Ulum dan Kabag.Humas Setda Kota Bogor, Arie Sarsono Budiraharjo.

Kedatangan Tim dari Seskab ke  Pemkot untuk mengklarifikasi tentang status GKI Bapos Yasmin baik secara status Hukum dan kondisi situasi terakhir,serta langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Bogor.

Dalam paparannya, walikota Bima Arya menyampaikan Fakta di lapangan telah menentukan keadaan sebenarnya tentang gereja Yasmin,adanya kebutuhan sarana ibadah baru bagi jemat GKI Pengadilan dengan pembuatan IMB  proses awal 2002, Pemkot menerbitkan IMB Gereja Yasmin no 645.8-372/2006  pada tahun 2006, pada tanggal 19 Juli 2006.

Kemudian terjadi penolakan warga sekitar pembangunan Gereja Yasmin karena pemalsuan tandatangan dan penipuan dalam pembangunan tersebut.Pada tahun 2008, Pemkot membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 24 februari 2008 dengan landasan Hukum tentang Perda Bangunan Gedung.

Tahun 2010 GKI Yasmin mengajukan gugatan PTUN, dengan putusan peninjau kembali Makhamah Agung no 127 /PK/TUN/2009 pada tanggal 9 Desember 2010 Putusan MA  ,menyatakan bahwa pembekuan tidak sah karena tidak proses pemanggilan maka MA memerintahkan untuk membuka kembali.

Pemerintah Kota Bogor mengundang GKI Pengadilan untuk penyampaikan rencana pencabutan pembekuan untuk mematuhi putusan MA. dengan tanggal 8 Maret 2011. Pemkot melakukan pencabutan pembekuan pada tanggal 11 Maret 2011, pada saat bersamaan  Pemkot mencabut IMB GKI Yasmin dengan pengacu pada keputusan pengadilan 20 Januari 2011 tentang pemalsuan Izin warga.

Sedangkan GKI Yasmin meminta Fatwa Kepada makhamah Agung. MA mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot melaksanakan putusan MA. serta Pemkot sudah melaksanakan keputusan MA. dengan Demikian GKI Pengadilan membubarkan GKI Yasmin.   Akhir  makhamah Agung membuka ruang bagi GKI  Yasmin untuk melakukan gugatan,namun tidak dilakukan GKI yasmin.

Dengan hal yang terjadi tersebut, maka Bima memberikan Solusi GKI Pengadilan mengurus kembali dari awal dengan mengikuti segala aturan dan Pemerintah Kota Bogor masih membuka peluang kepada GKI Bapos Yasmin dengan menawarkan relokasi ke jalan dr. Semeru no 33 Kelurahan Kebon Kepala Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor . serta kita tawarkan ada Dialog,negosiasi win-win solution

Selanjutnya,Tim Seskab mengecek lokasi yang disiapkan untuk relokasi GKI Bapos Taman Yasmin ke jalan dr. Semeru serta melihat lokasi asal GKI Bapos Yasmin di jalan Kh.Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Bogor Barat Kota Bogor.CH

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline