Walikota Bogor Bima Arya mengatakan jika dirinya telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas PDAM Tirta Pakuan dan Inspektorat terkait dengan nasib Direktur Utama perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Untung Kurniadi yang terus didesak mundur dari jabatannya oleh para pegawainya.

Dari hasil laporan dan rekomendasi keduanya, kata Bima, Rabu (24/02/16), Untung Kurniadi tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Walikota (Perwali).
“Dalam ketentuannya, bahwa tugas seorang seorang direksi yaitu melakukan pembinaan kepada karyawannya. Ketika akhirnya terjadi penolakan yang total, itu artinya proses pembinaan yang ada saat ini tidak berjalan dengan baik dan benar,” jelas Bima.
Dari penerimaan bukti tanda tangan 373 pegawai PDAM Tirta Pakuan yang menolak Untung Kurniadi menjabat Direktur Utama, katanya, setelah dilakukan verifikasi bahwa hal tersebut faktual.
“Penolakan ini menunjukan bahwa pembinaan tidak berjalan dengan baik, dan dirut tidak bisa menjalankan tugasnya ke depan dalam kondisi yang seperti ini,” tuturnya. #D. Raditya