Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Bogor

Biadab, Kakek di Bogor Cabuli Sebelas Bocah

badge-check


					Biadab, Kakek di Bogor Cabuli Sebelas Bocah Perbesar

Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 55 tahun bernama Abah Oyan. Pria tua pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik ini tega mencabuli 11 anak perempuan berumur 9 hingga 10 tahun di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Kelakuan bejat sang kakek tersebut terungkap atas kecurigaan orang tua korban terhadap anak perempuannya. Demikian dituturkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/5/2024).

Menurut Kapolresta, para korban (bocah) melaporkan perlakuan si kakek kepada orang tuanya, kemudian orangtua korban melapor ke kepolisian.

“Pelaku ini kelahiran 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak anak atau korban ini datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda listrik,” kata Kapolresta.

Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik lebih lama kepada para bocah perempuan tersebut.

“Pelaku mengiming-iming korban dengan memperpanjang waktu pakai sewa sepeda listrik. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjam itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit,” kata AKP Komang.

Pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini lanjut AKP Komang, dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak usia 9 hingga 10 tahun tersebut.

“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang, karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline