Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Kabar Bogor

Biadab, Kakek di Bogor Cabuli Sebelas Bocah

badge-check


					Biadab, Kakek di Bogor Cabuli Sebelas Bocah Perbesar

Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 55 tahun bernama Abah Oyan. Pria tua pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik ini tega mencabuli 11 anak perempuan berumur 9 hingga 10 tahun di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Kelakuan bejat sang kakek tersebut terungkap atas kecurigaan orang tua korban terhadap anak perempuannya. Demikian dituturkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/5/2024).

Menurut Kapolresta, para korban (bocah) melaporkan perlakuan si kakek kepada orang tuanya, kemudian orangtua korban melapor ke kepolisian.

“Pelaku ini kelahiran 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak anak atau korban ini datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda listrik,” kata Kapolresta.

Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik lebih lama kepada para bocah perempuan tersebut.

“Pelaku mengiming-iming korban dengan memperpanjang waktu pakai sewa sepeda listrik. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjam itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit,” kata AKP Komang.

Pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini lanjut AKP Komang, dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak usia 9 hingga 10 tahun tersebut.

“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang, karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya

1 August 2025 - 21:13 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Trending on Headline