Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Dicopot Prabowo, Purbaya Posting TikTok: Udah Siap Belum? Anak Krakatau Tumbuh Lagi, Kini Berbeda dari Sebelum Tsunami 2018 Bulan Sabit dan Venus Bersanding di Langit Indonesia, Fenomena Apa? Bos Anthropic Ingin Perlambat AI Tapi ‘Takut’ Xi Jinping iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE

Kabar Bogor

Biadab, Kakek di Bogor Cabuli Sebelas Bocah

badge-check


					Biadab, Kakek di Bogor Cabuli Sebelas Bocah Perbesar

Entah apa yang ada di pikiran kakek berusia 55 tahun bernama Abah Oyan. Pria tua pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik ini tega mencabuli 11 anak perempuan berumur 9 hingga 10 tahun di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Kelakuan bejat sang kakek tersebut terungkap atas kecurigaan orang tua korban terhadap anak perempuannya. Demikian dituturkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/5/2024).

Menurut Kapolresta, para korban (bocah) melaporkan perlakuan si kakek kepada orang tuanya, kemudian orangtua korban melapor ke kepolisian.

“Pelaku ini kelahiran 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak anak atau korban ini datang untuk membeli jajanan atau menyewa sepeda listrik,” kata Kapolresta.

Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik lebih lama kepada para bocah perempuan tersebut.

“Pelaku mengiming-iming korban dengan memperpanjang waktu pakai sewa sepeda listrik. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjam itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit,” kata AKP Komang.

Pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini lanjut AKP Komang, dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak usia 9 hingga 10 tahun tersebut.

“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang, karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

Trending on Kabar Bogor