AN seorang pengedar narkoba obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor ditangkap Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Senin (12/8/2024).
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, penangkapan pengedar narkoba tersebut terjadi pada Senin (12/8/2024) malam. Pelaku berperan sebagai perantara dalam peredaran berbagai jenis obat-obatan terlarang.

“Berawal dari informasi masyarakat pelaku sering menjadi perantara dalam jual beli obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal 3 melakukan penyelidikan ke rumah AN di Sukasari,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/8/2024).
Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 27 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dua butir psikotropika jenis Riklona, dan uang hasil penjualan.
“Saat penggeledahan tempat ditemukan Psikotropika jenis Riklona 2 butir Pil, Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 27 butir Pil, dan uang hasil penjualan Rp 30 ribu di dalam tas,” katanya.
Ditanya modus operadi pelaku, Bismo menjelaskan, jika pelaku memperoleh obat-obatan terlarang adalah dengan berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep dokter untuk kemudian diuangkan dan dijual kembali.
“Modus pelaku berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep obat dari dokter kemudian ditebus, lalu diperjual belikan dengan harga perbutir nya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” jelasnya. Pratama














