Menu

Dark Mode
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026 Dedie Rachim Bersama DPRD Kota Bogor Serahkan Ijazah bagi Pelajar Prasejahtera ​DPRD Kota Bogor Dukung Inovasi Digitalisasi Adminduk di Gebyar Dukcapil Family Fest 2026 YKI Kota Bogor Gaungkan Kepedulian Bersama dan Rencana Pembangunan Rumah Sahabat Kanker

Headline

Berkedok Wartawan, Dua Pria Dibekuk Diduga Tengah Peras Korban

badge-check


					Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi Perbesar

Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi

Dua pria yang diduga melakukan pengancaman serta pemerasan di Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa  Barat, diciduk petugas satuan reserse dan kriminal Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap saat tengah melancarkan aksinya, di salah satu hotel melati di Kabupaten Bogor. Keduanya pun tak berkutik, saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cileungsi menangkapnya di salah satu hotel melati di Jalan Raya Cileungsi Bogor.

Saat ditangkap keduanya tengah mencari dan mengikuti korban pasangan mesum, yang akan bermalam di sejumlah hotel kelas melati di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.


Tonton videonya: [su_youtube url=”https://youtu.be/ppHYLvPXZCw” width=”480″ height=”320″ autoplay=”yes”]


Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan, dan mengancam akan mempublikasikannya di media.

“Pelaku juga menyasar korbannya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kedua pelaku tidak segan- segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga ratusan juta rupiah,” kata AKBP Harun.

Selain dua  pelaku yang sudah diamankan lanjut Kapolres, petugas juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang diindikasi merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu atm dan sejumlah telepon seluler. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Penulis Asolihin

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja

4 September 2026 - 15:12 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

2 September 2026 - 11:35 WIB

Dedie Rachim Bersama DPRD Kota Bogor Serahkan Ijazah bagi Pelajar Prasejahtera

31 August 2026 - 19:25 WIB

YKI Kota Bogor Gaungkan Kepedulian Bersama dan Rencana Pembangunan Rumah Sahabat Kanker

28 August 2026 - 14:30 WIB

JPO Rangga Mekar-Batutulis Diperbaiki, Arus Lalin Motor Dialihkan

27 August 2026 - 14:56 WIB

Trending on Kabar Bogor