Menu

Dark Mode
Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Marak Deepfake Asusila Pengguna Instagram Dibanjiri Email Reset Password, Ternyata Ada Kebocoran Data Inggris Pertimbangkan Blokir X Akibat Konten AI Cabul Hasil M7 Mobile Legends: Onic Mati-matian Lawan Boostgate di Swiss Stage Langkah Senyap Strava Menuju IPO, Akan Melantai di Bursa Musim Semi 2026 Video Detik-detik Penemuan Spesies Baru Anaconda Raksasa Amazon

Headline

Berkedok Wartawan, Dua Pria Dibekuk Diduga Tengah Peras Korban

badge-check


					Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi Perbesar

Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi

Dua pria yang diduga melakukan pengancaman serta pemerasan di Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa  Barat, diciduk petugas satuan reserse dan kriminal Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap saat tengah melancarkan aksinya, di salah satu hotel melati di Kabupaten Bogor. Keduanya pun tak berkutik, saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cileungsi menangkapnya di salah satu hotel melati di Jalan Raya Cileungsi Bogor.

Saat ditangkap keduanya tengah mencari dan mengikuti korban pasangan mesum, yang akan bermalam di sejumlah hotel kelas melati di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.


Tonton videonya: [su_youtube url=”https://youtu.be/ppHYLvPXZCw” width=”480″ height=”320″ autoplay=”yes”]


Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan, dan mengancam akan mempublikasikannya di media.

“Pelaku juga menyasar korbannya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kedua pelaku tidak segan- segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga ratusan juta rupiah,” kata AKBP Harun.

Selain dua  pelaku yang sudah diamankan lanjut Kapolres, petugas juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang diindikasi merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu atm dan sejumlah telepon seluler. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Penulis Asolihin

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Donasi Peduli Aceh Sumatra, Warga Kota Bogor Antusias

27 December 2025 - 22:04 WIB

Ratusan Pramuka Kota Bogor Bantu Jaga Kondusifitas Nataru

25 December 2025 - 11:00 WIB

Bantu Sumatra, Penggiat Sosial dan Filantropis Kota Bogor Diapresiasi

25 December 2025 - 10:28 WIB

Umat Pertanyakan SK Perubahan Susunan Kuria Keuskupan Bogor

24 December 2025 - 09:30 WIB

Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman

23 December 2025 - 10:35 WIB

Trending on Kabar Bogor