Berisik, 563 Knalpot Racing Dimusnahkan Polisi
Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising. Alhasil, 563 unit knalpot non standar disita dan dimusnahkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pemusnahan ratusan knalpot bising kali ini, telah berkordinasi dengan Jaksa dan Pengadilan.
Ratusan barang sitaan itu, lanjutnya, merupakan hasil dari penertiban dan razia rutin 6 bulan ke belakang oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
“Setiap kami melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat, menyampaikan keluhan knalpot bising. Megganggu keamanan juga berantem,” kata Bismo, saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin.
Bismo menyebut, tindakan tegas tersebut dilakukan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permenlih) 7/2009 dan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu lintas (Lalin) angkutan jalan, Pasal 285 ayat 1.
“Di bawah 175 CC harus di bawah 80 Desibel dan kendaraan knalpot bising tidak layak jalan, karena tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan lakukan patroli rutin, di area yang dilaporkan terdapat banyak balap liar dan bengkel modifikasi, untuk dilakukan pembinaan dan tindakan tegas, jika kedapatan tetap melakukan pelanggaran. (Yudi Budiman)