Menu

Dark Mode
Daar Edi Yoga: Insan Pers Diimbau Sajikan Berita Menyejukkan Perusahaan Ini Bawa Emas ke Dunia Digital Berbasis Blockchain Lewat Kolaborasi Bank dan Industri Kripto, Indonesia Incar Posisi Pemain Utama Keuangan Digital WhatsApp Luncurkan Fitur Bantuan Menulis Berteknologi AI Challenge-Based Learning Jadi Senjata Apple Academy Bali Cetak Inovator Muda Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat 5 Tahun ke Depan

Headline

Berbadan Hukum, Angkot Bayar Pajak 50%

badge-check

BERDASARKAN Peraturan Gubernur Jawa Barat  No.74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar No.33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar No.13/2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkutan umum berpelat kuning (Angkot) mendapatkan keringanan pajak hingga 50 persen.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bogor Rana Nugraha menuturkan, keringanan pajak tersebut terutama bagi angkutan kota (angkot) yang sudah berbadan hukum.

”Peraturan tersebut khususnya hanya untuk angkot yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Rana menjelaskan, dalam hal ini pun tidak dikenakan pajak progresif. Alasan angkot ini harus berbadan hukum, mengingat angkot bersifat komersil sehingga pertangungjawabannya tidak bisa perorangan harus perusahaan.

Rana melanjutkan, peraturan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2015 lalu, namun dikerenakan Organda belum ada kesiapan untuk mengakomodir dikarenakan angkot yang ada belum sepenuhnya berbadan hukum, jadi masih perorangan.

Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor per Oktober 2015 harus sudah menetapkan angkot ini berbadan hukum. ”Sehingga, kalau nanti Oktober 2015 angkot masih juga belum berbadan hukum, maka masih dikenakan tarif pajak sesuai kendaraan plat hitam,” pungkasnya. RP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Daar Edi Yoga: Insan Pers Diimbau Sajikan Berita Menyejukkan

31 August 2025 - 15:06 WIB

Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat 5 Tahun ke Depan

30 August 2025 - 21:02 WIB

Jumat Sehat PWI Kota Bogor Diapresiasi Kadispora Jabar

29 August 2025 - 23:50 WIB

Yantie Rachim Ingatkan Remaja Waspadai Judi Online dan Pinjol Ilegal

27 August 2025 - 16:04 WIB

Inovasi Tirta Pakuan, 6 Ribu Warga Bisa Minum Air Keran

26 August 2025 - 21:00 WIB

Trending on Kabar Bogor