Sampai saat ini baru sebanyak sepuluh badan hukum angkot yang telah melengkapi dokumen perusahaannya dan sudah melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2015.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsin Prasetyo, saat ditanya mengenai perkembangan proses peralihan angkot menjadi berbadan hukum, Selasa (02/02/16).
“Total armada kendaraan dari 10 badan hukum yang telah BBNKB ini sebanyak 101 kendaraan, dan yang dalam proses BBNKB sebanyak 98 kendaraan. Sementara itu badan hukum tersebut masih dalam proses pemenuhan aturan,” papar Achsin.
Sedangkan untuk badan hukum yang baru melengkapi dokumen administrasinya dan sedang melakukan proses BBNKB, sebutnya, yaitu PT. Chaezar Jaya Utama dengan jumlah angkot sebanyak 13 unit, Kopem dengan 41 unit, dan Komara dengan 38 unit angkot.
“Untuk badan hukum yang baru melengkapi dokumen administrasi dan belum melakukan proses BBNKB adalah Kopata, Kosapag, Madani, KAKB, KAMMI, dan PT. Sarana Panca Mandiri,” beber Achsin. #D. Raditya