Pembangunan yang diduga tanpa mengantungi izin terus bermunculan di Kota Bogor, setelah sebelumnya pusat perbelanjaan kini proyek pembangunan hotel di Jalan Pajajaran yang diduga belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tengah melakukan aktivitas pembangunan.
Tak mau kecolongan, Camat Bogor Tengah Agustiansyah langsung menegurnya dan meminta agar proyek penbangunan hotel Savero tersebut dihentikan, sampai seluruh perizinan dikantungi.

“Kemaren ada cut and fill di lokasi, langsung kami berkomunikasi dan pemiliknya langsung menghentikan kegiatan,” kata Agustiansyah kepada wartawan.
Menurut informasi pemilik pembangunan Hotel Savero tersebut sama dengan pemilik Hotel Grand Savero Bogor, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi hotel kedua.
“Intinya, selama belum ada IMB, maka tidak boleh ada pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi membenarkan jika Hotel Savero yang akan baru dibangun itu belum memiliki IMB.
Jika tak salah lanjut dia, mereka baru mengajukan perizinannya ke DPMPTSP. “Masih diproses dan belum keluar IMB-nya,” kata Denny.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandim pun lantang bersuara, Kota Bogor bukan anti terhadap investasi serta investor. Namun, sudah menjadi kebiasaan jika pengusaha melakukan pembangunan terlebih dahulu, lalu izin diurus belakangan. Sikap
tersebut disayangkan, karena tak mengikuti aturan main yang ada di kota ini.
“Untung saja yang di Bogor Tengah ini, segera terdeteksi. Namun, tetap aparat penegak perda (Satpol PP) harus melakukan pengecekan rutin ke lokasi, karena dikhawatirkan pembangunan dilakukan secara diam-diam. Terlebih lagi lokasi proyek dekat dengan rumah dinas walikota,” kata Aswandi.
reporterpratama