Menu

Dark Mode
Jerman: Proses Damai Menuju Negara Palestina Harus Segera Dimulai Houthi Tembakkan Rudal ke Israel, Tapi Berhasil Dicegat Wali Kota Depok Tinjau Langsung Pekerjaan Turap Jalan CIpayung-Pitara Jelang Hut RI ke 80, RSUD ASA Kota Depok Donor Darah Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

Kabar Bogor

Bayar Pajak Tak Sesuai Pendapatan, THM Bisa Diancam Bui

badge-check


					Bayar Pajak Tak Sesuai Pendapatan, THM Bisa Diancam Bui Perbesar

image

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011, jika wajib pajak tidak melaporkan pendapatannya dengan benar maka terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Penegasan itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi kepada kabaronline.

Hal itu dikatakan Lia terkait dengan adanya temuan dugaan enam pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang tidak menyetorkan pajaknya sesuai dengan pendapatan mereka dan aturan yang berlaku.

“Tetapi, kalau dari sisi pajaknya nanti akan dilakukan audit secara menyeluruh selama lima tahun ke belakang,” tegas Lia.

Jika memang nantinya para wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran, maka katanya, izin usahanya bisa dibekukan dan bahkan lokasi usahanya dapat ditutup paksa. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya

1 August 2025 - 21:13 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Jonggol Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air

31 July 2025 - 12:00 WIB

Wakil Walikota Bogor Pantau Penyaluran 1.620 Paket Beras ke Warga

31 July 2025 - 10:29 WIB

Sinergikan Program Kerja, PWI Kota Bogor Temui Wali Kota dan Wakil Wali Kota

29 July 2025 - 22:31 WIB

Trending on Kabar Bogor