Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Kabar Politik

Bapemperda Gali Informasi Terkait Konsep Green City

badge-check


					Bapemperda Gali Informasi Terkait Konsep Green City Perbesar

Bogor Menuju Kota Hijau

Kota Bogor merupakan sebuah kota yang mempunyai bentuk arsitektural yang unik dengan menyimpan sejuta misteri tentang konsep perencanaan kota pada masa Hindia Belanda. Salah satunya adalah perencanaan konsep “Kota Dalam Taman” yang bertujuan untuk menciptakan suasan kota yang hidup nyaman dan sejuk dengan dikelilingi oleh taman-taman dan Kebun Raya Bogor sebagai Induk taman. Namun sejalan dengan perkembangannya, Kota ini menjadi pusat berbagai  kegiatan dan tempat peristirahatan, pertumbuhannya begitu pesat dan terkesan tidak terkendali. Padahal sejak puluhan tahun silam  Pemkot Bogor beserta DPRD telah berkomitmen untuk menjadikannya Bogor sebagai Kota Hijau.

Foto inset  Rusmiati Ningsih, SHSalah satu Implementasi Komitmen tersebut,  Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor  berupaya menggali informasi Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan konsep Kota Hijau. Salah satu upaya itu adalah Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup  dan Pertamanan Kota Depok, pada Senin 25 Februari 2019 lalu.  Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, SH.

Dipilihnya Kota Depok sebagai ajang gali informasi, karena Kota ini telah melaksanakan penyelenggaraan Kota Hijau dan telah memiliki landasan hukum yang pasti yakni dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi/konsultasi sekaligus menggali informasi terkait  landasan hukum bagi konsep kota hijau seperti Kota Depok.

Memang, pesatnya perkembangan dan pembangunan Kota Bogor,  seiring meningkatnya  jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana kota. Pertumbuhan kota yang demikian tentu  mengakibatkan degradasi lingkungan. Persebaran lahan terbangun yang sangat luas mengakibatkan inefisiensi jaringan transportasi yang berdampak pada meningkatnya polusi udara perkotaan, selain itu juga menimbulkan costly dan pemborosan.

Menurut data di Dinas terkait,  bahwa penyedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi Kota Bogor menuju  Kota Hijau sejauh ini belum mencapai persentase yang disyaratkan Undang –Undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang Undang tersebut menyebutkan setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas willayah. Sementara Kota Bogor  yang diproyeksikan sebagai Kota Hijau dengan luas wilayah 11.850 hektar,  Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota ini hanya kisaran 14 persen saja.

Sementara konsep Kota Hijau atau Green City adalah suatu konsep dari upaya untuk meletarikan lingkungan dengan cara mengembangkan sebagian lingkungan dari suatu kota menjadi lahan-lahan hijau yang alami. Konsep Green City bertujuan agar terdapat keseimbangan dan kenyamanan dari manusia yang menghuni sebuah kota dan lingkungan itu sendiri.

Menurut para ahli konsep Kota Hijau atau Green city terdiri dari delapan elemen, antara lain  Green planning and design (Perencanaan dan rancangan hijau). Green open space (Ruang terbuka hijau). Green Waste (Pengelolaan sampah hijau) yakni pengelolaan sampah hijau yang berprinsip pada reduce (pengurangan), reuse (penggunaan ulang) dan recycle (daur ulang). Selain itu, pengelolaan sampah hijau juga harus didukung oleh teknologi pengolahan dan pembuangan sampah yang ramah lingkungan. Green transportation (Transportasi hijau) yakni  transportasi umum hijau yang fokus pada pembangunan transportasi massal yang berkualitas. Green water (manajemen air yang hijau) bertujuan untuk penggunaan air yang hemat serta penciptaan air yang berkualitas.  Green energy (Energi hijau) yakni strategi kota hijau yang fokus pada pengurangan penggunaan energi melalui penghemetan penggunaan serta peningkatan penggunaan energi terbaharukan. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik