Menu

Dark Mode
Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

Bogoh Ka Bogor

Atty: Cabut Izin Sekolah yang Melahirkan Pelaku Kriminal

badge-check


					Atty: Cabut Izin Sekolah yang Melahirkan Pelaku Kriminal Perbesar

Pasca tewasnya pelajar SMK Bina Warga yang dibacok di Simpang Pomad Kota Bogor saat akan menyebrang jalan beberapa waktu lalu, membuat banyak kalangan geram dengan aksi kriminal tersebut. Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mun langsung merespon keras kejadian tersebut, dengan meminta Pemerintah mencabut izin sekolah pelaku.

Atty  meminta Pemerintah untuk mencabut izin sekolah yang kerap kali melahirkan pelaku kriminal yang akhirnya banyak merugikan berbagai pihak. “Cabut saja izinnya sebagai sanksi dan tindak tegas pelaku yang tega menghabisi nyawa sebagai efek jera dan tolak ukur tidak ada tempat bagi pelaku pembunuhan di Kota Bogor,” beber Atty.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan meminta pertanggungjawabannya Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II untuk memberikan sanksi pada pihak sekolah, karena dinilai sudah gagal dalam membangun karakter pelajar. Ia juga berharap agar jenjang SMK dan SMA di Kota Bogor dikembalikan kewenangannya ke daerah dari kewenangan provinsi.

Atty menambahkan, kejadian ini menambah panjang rentetan kasus kriminalitas di kalangan pelajar di tengah predikat Kota Bogor sebagai Kota Ramah Anak. 

“Terjadi lagi seorang pelajar tewas secara sia-sia, harus diusut tuntas dan tangkap pelaku yang menyebabkan nyawa seorang pelajar melayang. Tangkap juga dalangnya karena terindikasi ada keterlibatan pihak di luar sekolah yang memberikan doktrin pelajar untuk menjadi pembunuh,” tegasnya.

Ia juga menyebut mental yang mengarah menjadi seorang pembunuh sadis tidak layak dikatagorikan sebagai pelajar. Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta agar penegak hukum tidak menggunakan pasal di bawah umur bagi pelaku yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Jangan gunakan pasal di bawah umur bagi pelajar karena membawa senjata tajam, merencanakan dan membunuh untuk menghilangkan nyawa orang lain,” kata Atty.

 Atty menambahkan, jam sekolah dibatasi agar dapat dipantau orang tua, sebab saat ini pelajar lebih banyak menghabiskan waktu di luar. Hal itu menjadi faktor utama yang menyebabkan sulitnya kontrol dari orang tua apalagi pihak sekolah.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama dan jangan sampai Kota Bogor mendapat cibiran karena kejadian seperti ini selalu terulang,” ujar Atty. (Pratama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YKI Kota Bogor Kunjungi Pasien Kanker, Asmah Menangis Tanpa Suara

4 February 2026 - 08:37 WIB

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

31 January 2026 - 10:20 WIB

Sekda Harap BPBD Kota Bogor Tingkatkan SDM dan Pelayanan

30 January 2026 - 18:30 WIB

Denny Mulyadi Tekankan Nilai Adab dan Kejujuran dalam AISC BPIBS 2026

28 January 2026 - 10:06 WIB

Kota Bogor Raih UHC Award Tahun 2026

28 January 2026 - 09:54 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor