Menu ✖

Dark Mode
Pidato di PBB, Netanyahu Bawa Starlink Sambil Sindir Iran Mau Bikin Data Center di Luar Angkasa, Google Uji Chip AI di Orbit Komdigi Dorong Transfer AI – Cloud dalam Investasi Microsoft di RI ‘Nostradamus’ China Ramal Tragedi Serupa 9/11 Terjadi Lagi Bumi Makin Panas, 12 Triliun Ton Es Meleleh dalam 47 Tahun NASA Pamer ‘Hantu’ 5 Bintang Meledak dalam Satu Foto

Kabar Politik

Angkat Isu Buruknya Kualitas Udara Bogor, DPRD Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi

badge-check


					Angkat Isu Buruknya Kualitas Udara Bogor, DPRD Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi Perbesar

Memburuknya kualitas udara di Kota Bogor menjadi perhatian bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Bogor. Untuk memperbaiki kualitas udara, DPRD Kota Bogor menilai transportasi publik harus diperbaiki, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi kembali digelar, Rabu (23/8/2023).

Rapat antara Tim Pansus Raperda tentang Transportasi dengan Pemerintah Kota Bogor, dipimpin oleh Ketua Tim Pansus, Edy Darmawansyah bersama kordinator Tim Pansus yang sekaligus Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan diikuti oleh jajaran anggota Tim Pansus.

Dalam rapat tersebut, Rusli, memberikan catatan dan pandangannya terhadap Raperda ini. Dimana isu polusi udara saat ini tengah menjadi sorotan. Kehadiran Raperda tentang Transportasi diharapkan bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Kota Bogor.

Sebab, salah satu tujuan utama dibentuknya Raperda tentang Transportasi ini adalah langkah Pemkot Bogor untuk mendorong dan membudayakan masyarakat Kota Bogor untuk menggunakan transportasi publik.

“Semoga Raperda ini bisa menjadi solusi dan masyarakat terdorong untuk menggunakan transportasi publik, guna mengurangi emisi gas yang ada,” ujar Rusli.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga menyoroti perihal isi dari Raperda tentang Transportasi yang sudah di harmonisasi oleh Pemkot Bogor dengan Pemprov Jawa Barat. Dimana pada pasal 2, terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif. Menurut Rusli, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelas Rusli.

Namun, Rusli juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38. Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah.

“Disamping itu juga perlu didorong penyempurnaan kajian trayek, tempat pemberhentian, terminal dan lainnya. Agar transportasi massal yang ada di Kota Bogor bisa beroperasi dengan maksimal dan masyarakat terlayani dengan prima,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Edy Darmawansyah menyoroti perihal tuntutan dari supir angkot yang sempat disampaikan ke DPRD Kota Bogor. Edy meminta Pemkot Bogor untuk mengkaji kembali tuntutan dari supir angkot sebagai landasan untuk mendorong perbaikan sistem transportasi yang ada di Kota Bogor.

“Kami memiliki keinginan untuk menyelesaikan Raperda ini secara cepat. Karena saya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD agar Raperda ini segera selesai dan menjadi jawaban untuk persoalan yang ada,” terangnya.

Berdasarkan hasil rapat ini, nantinya DPRD Kota Bogor akan membahas lebih lanjut lagi perihal masing-masing pasal yang tertuang di dalam Raperda tentang Transportasi. Setelahnya, draft Raperda akan dikirim ke Provinsi Jabar untuk mendapatkan evaluasi gubernur sekaligus persetujuan untuk disetujui sabagai Perda.adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

​Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

10 September 2026 - 19:47 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

1 September 2026 - 09:20 WIB

Trending on Kabar Politik