Menu

Dark Mode
Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026 Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

Kabar Lifestyle

Ada Aturan Baru, Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan

badge-check


					(Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages) Perbesar

(Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages)

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini memasuki babak baru kepemilikan nomor HP di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai regulasi tersebut menandai perubahan mendasar dalam pengelolaan layanan seluler nasional.

“Menurut saya, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah babak baru dalam reformasi tata kelola registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Registrasi kartu SIM tidak lagi sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membangun keamanan ruang digital, perlindungan konsumen, dan tertib identitas nasional berbasis teknologi,” ujar Heru kepada detikINET, Senin (26/1/2026).

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pembatasan jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas, yang disertai mekanisme pengecekan dan penghangusan nomor bermasalah. Heru memandang bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan digital.

“Keunggulan lainnya terletak pada upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan. Pembatasan ini memperlihatkan komitmen negara dalam memutus mata rantai spam, penipuan daring, dan kejahatan berbasis SIM card atau ponsel,” jelasnya.

Dari sisi perlindungan data, Heru juga menyoroti kewajiban sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001 bagi penyelenggara jasa telekomunikasi sebagai langkah penting memperkuat tata kelola data pelanggan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi ini juga menyimpan sejumlah tantangan serius dalam implementasinya. Salah satunya adalah ketergantungan tinggi terhadap kesiapan infrastruktur biometrik nasional, khususnya database kependudukan.

“Jika data biometrik belum lengkap, tidak akurat, atau sistem Dukcapil mengalami gangguan, proses registrasi bisa terhambat dan berpotensi merugikan masyarakat. Ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pelanggan,” kata Heru.

Ia juga menyoroti potensi kendala bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok lansia, serta warga dengan keterbatasan akses teknologi. Menurutnya, proses registrasi berbasis biometrik dan aplikasi digital tidak selalu mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dalam kondisi tertentu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan justru bisa menjadi hambatan akses terhadap layanan dasar telekomunikasi,” ucapnya.

Tantangan lain yang tak kalah penting adalah risiko keamanan siber dan perlindungan data biometrik. Berbeda dengan data konvensional, data biometrik bersifat permanen dan melekat seumur hidup.

“Kebocoran data biometrik akan membawa konsekuensi jangka panjang yang jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa,” tegas Heru.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penguatan. Mulai dari mekanisme alternatif non-biometrik berbasis manajemen risiko bagi wilayah atau kelompok yang belum siap, hingga penguatan perlindungan data pribadi melalui audit independen, SOP penanganan kebocoran data, serta integrasi yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, Heru menilai literasi publik dan sosialisasi nasional masih menjadi pekerjaan rumah besar agar masyarakat tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami tujuan, manfaat, dan hak mereka sebagai subjek data.

“Evaluasi berkala berbasis dampak sosial, ekonomi, dan keamanan juga perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap adaptif dan proporsional,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Heru menilai Permenkomdigi 7/2026 sebagai regulasi progresif yang memperkuat fondasi keamanan identitas digital di sektor telekomunikasi Indonesia.

“Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma hukum, melainkan oleh kesiapan infrastruktur, perlindungan data pribadi, serta sensitivitas kebijakan terhadap aspek inklusivitas dan keadilan sosial dalam akses layanan telekomunikasi,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah

10 March 2026 - 22:37 WIB

Printer 3D Bambu Lab Resmi Masuk Indonesia

7 March 2026 - 21:26 WIB

Vidi Aldiano Meninggal, Netizen Berduka Cita

7 March 2026 - 21:20 WIB

Senjata AI Ini Jadi Kunci Serangan AS ke Iran, Bisa Hantam 1000 Target

7 March 2026 - 21:16 WIB

AS-Iran Ribut Soal Nuklir, Bill Gates Malah Bangun Reaktor

7 March 2026 - 21:13 WIB

Trending on Kabar Lifestyle