Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

Untung Kurniadi Resmi Diberhentikan

badge-check


					Untung Kurniadi Resmi Diberhentikan Perbesar

BIMA-PDAMSetelah sempat ditunda satu hari dari rencana,  akhirnya Walikota Bogor Bima Arya, Selasa (02/03/16), secara resmi memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi secara permanen.

Dihadapan ratusan karyawan yang telah menunggunya sejak pagi, didampingi Asisten Ekbang Kesra Toto M. Ulum dan jajaran direksi, Bima membacakan Surat Keputusan (SK) yang bernomor 880.45-20 Tahun 2016 untuk melengserkan Untung dari jabatannya.

“Hari ini secara resmi saya memberhentikan Dirut PDAM Tirta Pakuan secara permanen. Dan pada kesempatan ini juga saya menunjuk Bapak Deni (Direktur Teknik) sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM,” ungkap Bima yang langsung mendapat tepuk tangan dari seluruh karyawan.

Mengambil lokasi di halaman Kantor PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, pengumuman pemberhentian itu pun hanya berlangsung singkat. Bima lantas bergegas masuk ke dalam kantor melakukan rapat tertutup bersama jajaran direksi, kabag, dan kasubag. Pengumuman pemberhentian Untung Kurniadi sebagai Dirut PDAM Tirta Pakuan tersebut disambut dengan aujus syukur karyawan.

#D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline