Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

Waduk Ciawi dan Sukamahi Tertunda

badge-check

image

Lokasi proyek waduk ciawi # foto deny hendrayana

Rencana proyek pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor tertunda karena terkendala tata ruang. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan tata ruang di wilayah Megamendung dan sekitarnya bukan untuk pembangunan waduk melainkan kawasan lindung.

Dikatakan Heryawan,   pihaknya belum bisa memberikan izin pembangunan waduk karena terganjal tata ruang tersebut. Padahal, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah siap dengan kucuran anggarannya. “Pembangunan waduk tidak sesuai dengan tata ruang di situ. Makanya harus dirubah dulu,” kata Heryawan, Selasa (22/12/2015).

Semula, waduk akan dibangun di Kecamatan Ciawi. Namun, dalam kajian teknis lokasi waduk di Ciawi kurang sesuai sehingga harus bergeser ke wilayah Megamendung dan satu desa di Cisarua. 
Menurut Heryawan, perubahan tata ruang suatu wilayah bisa memakan waktu cukup lama.

Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengajukan perubahan tata ruang ke DPRD untuk dibahas perubahan tata ruangnya. Setelah itu, rancangan perubahan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk dievaluasi baru diserahkan ke pemerintah pusat.

“Setelah ada rekomendasi pemerintah pusat, nanti baru diserahkan ke provinsi, baru Kabupaten Bogor,” kata Heryawan.

Menurut dia, pemerintah pusat bisa saja mengusahakan keluarnya peraturan presiden yang mengizinkan Pemkab Bogor mengubah rencana detil tata ruangnya untuk pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi.

“Kalau perpres sudah keluar, baru bisa keluarkan penentuan lokasi, izin kawasan, karena perpres di atas perda,” ucap Heryawan. Sejauh ini, lanjut Heryawan perubahan tata ruang itu masih dibahas. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline