Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Waduk Ciawi dan Sukamahi Tertunda

badge-check

image

Lokasi proyek waduk ciawi # foto deny hendrayana

Rencana proyek pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor tertunda karena terkendala tata ruang. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan tata ruang di wilayah Megamendung dan sekitarnya bukan untuk pembangunan waduk melainkan kawasan lindung.

Dikatakan Heryawan,   pihaknya belum bisa memberikan izin pembangunan waduk karena terganjal tata ruang tersebut. Padahal, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah siap dengan kucuran anggarannya. “Pembangunan waduk tidak sesuai dengan tata ruang di situ. Makanya harus dirubah dulu,” kata Heryawan, Selasa (22/12/2015).

Semula, waduk akan dibangun di Kecamatan Ciawi. Namun, dalam kajian teknis lokasi waduk di Ciawi kurang sesuai sehingga harus bergeser ke wilayah Megamendung dan satu desa di Cisarua. 
Menurut Heryawan, perubahan tata ruang suatu wilayah bisa memakan waktu cukup lama.

Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengajukan perubahan tata ruang ke DPRD untuk dibahas perubahan tata ruangnya. Setelah itu, rancangan perubahan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk dievaluasi baru diserahkan ke pemerintah pusat.

“Setelah ada rekomendasi pemerintah pusat, nanti baru diserahkan ke provinsi, baru Kabupaten Bogor,” kata Heryawan.

Menurut dia, pemerintah pusat bisa saja mengusahakan keluarnya peraturan presiden yang mengizinkan Pemkab Bogor mengubah rencana detil tata ruangnya untuk pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi.

“Kalau perpres sudah keluar, baru bisa keluarkan penentuan lokasi, izin kawasan, karena perpres di atas perda,” ucap Heryawan. Sejauh ini, lanjut Heryawan perubahan tata ruang itu masih dibahas. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor