Menu ✖

Dark Mode
Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen Kisah Rui Pinto, Hacker yang Bocorkan Skandal Finansial Manchester City

Headline

Waduk Ciawi dan Sukamahi Tertunda

badge-check

image

Lokasi proyek waduk ciawi # foto deny hendrayana

Rencana proyek pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor tertunda karena terkendala tata ruang. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan tata ruang di wilayah Megamendung dan sekitarnya bukan untuk pembangunan waduk melainkan kawasan lindung.

Dikatakan Heryawan,   pihaknya belum bisa memberikan izin pembangunan waduk karena terganjal tata ruang tersebut. Padahal, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah siap dengan kucuran anggarannya. “Pembangunan waduk tidak sesuai dengan tata ruang di situ. Makanya harus dirubah dulu,” kata Heryawan, Selasa (22/12/2015).

Semula, waduk akan dibangun di Kecamatan Ciawi. Namun, dalam kajian teknis lokasi waduk di Ciawi kurang sesuai sehingga harus bergeser ke wilayah Megamendung dan satu desa di Cisarua. 
Menurut Heryawan, perubahan tata ruang suatu wilayah bisa memakan waktu cukup lama.

Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengajukan perubahan tata ruang ke DPRD untuk dibahas perubahan tata ruangnya. Setelah itu, rancangan perubahan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk dievaluasi baru diserahkan ke pemerintah pusat.

“Setelah ada rekomendasi pemerintah pusat, nanti baru diserahkan ke provinsi, baru Kabupaten Bogor,” kata Heryawan.

Menurut dia, pemerintah pusat bisa saja mengusahakan keluarnya peraturan presiden yang mengizinkan Pemkab Bogor mengubah rencana detil tata ruangnya untuk pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi.

“Kalau perpres sudah keluar, baru bisa keluarkan penentuan lokasi, izin kawasan, karena perpres di atas perda,” ucap Heryawan. Sejauh ini, lanjut Heryawan perubahan tata ruang itu masih dibahas. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polresta Sleman Tangkap Sejoli Kasus Penelantaran Bayi di Kalasan

7 October 2026 - 19:29 WIB

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Buka Resmi UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya

5 October 2026 - 15:55 WIB

Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara

2 October 2026 - 18:51 WIB

Hari Kedua, Asap Masih Mengepul di Trans Home Sleman

2 October 2026 - 12:14 WIB

Akses Sempit Jadi Kendala Damkar Padamkan Trans Home Sleman Sleman

1 October 2026 - 21:16 WIB

Trending on Headline