Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Bawa 39 Kg Ganja, 3 Bandar Dibekuk

badge-check

image

Barang bukti ganja diamankan petugas /foto deni hendrayana

Petugas Polsek Bogor Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 39 kilogram yang diperkirakan untuk stok tahun baru di sebuah rumah di Jalan Riau Bawah Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Saat ini jajaran Polsek Bogor Timur beserta jajaran Polres Bogor masih mengejar pelaku pemasok ganja tersebut.

image

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, Selasa (1/12/2015) mengatakan satu dari ketiga orang yang ditangkap merupakan residivis kasus narkoba. Di lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sabu seberat 1,96 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta 3 buah ponsel.

image

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas ketiga orang tersebut yang diduga sedang pesta sabu,” ucap Andi.

Berdasarkan pemeriksaan, urine ketiga pelaku ternyata positif mengandung narkoba jenis sabu.

Polisi masih menyelidiki apakah ketiganya juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kapolsek Bogor Timur Kompol Didik Purwanto mengatakan para pelaku mengaku baru sepekan menyimpan ganja tersebut dan masih menanti bandar lain untuk mengedarkan. Ganja itu, berdasarkan pengakuan pelaku didapatkan dari Aceh melalui kurir.

Meski demikian, Didik mengaku belum mengetahui daerah peredaran ganja tersebut. Kuat dugaan peredaran narkoba jenis ganja semakin mendekati tahun baru. Sasarannya lebih banyak ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline