Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Headline

Angkot Mogok Narik Akibat Pemkot Mengharuskan Berbadan Hukum

badge-check


					Angkot Mogok Narik Akibat Pemkot Mengharuskan Berbadan Hukum Perbesar

image

Para sopir angkutan kota di Kota Bogor mogok massal, Selasa (6/10/2015). Mereka menolak kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang mengharuskan angkot berbadan hukum. Akibat aksi mereka, ratusan penumpang telantar.

Salah seorang perwakilan sopir angkot 02 Asep mengatakan sistem badan hukum memberatkan para sopir dan pengusaha angkot. Menurut dia, sistem ini membuat pengusaha dan sopir banyak pengeluaran dan aturan. “Rata-rata pengusaha dan pemilik angkot merasa diberatkan oleh peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor,” kata Asep.

image

Sementara warga mengaku dirugikan karena tidak mendapatkan angkot. Polres Bogor Kota pun menerjunkan sejumlah kendaraan berupa truk dan bus untuk mengangkut warga. Mereka diangkut dari Terminal Bubulak menuju ke Stasiun Besar Bogor.

Para sopir beserta angkot sendiri melakukan konvoi dari Terminal Bubulak menuju ke Balai Kota Bogor. Kemacetan pun tidak terhindarkan. (Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan Bareng Dubes Malaysia

4 November 2025 - 15:08 WIB

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor