Menu ✖

Dark Mode
Tim Judo Kota Bogor Tambah Satu Emas di Porprov XV Jabar 2026 ‎Gilbert Eliezer Sumbang Emas untuk Kabupaten Bogor dari Cabor Renang Pemkot Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometerologi Basah Soft Tenis Kabupaten Bogor Bidik Dua Emas Nomor Tunggal Putra dan Putri ‎ DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya Libas KBB, Basket Kota Bogor Berebut Tiket Semifinal Lawan Kabupaten Bandung

Headline

Korupsi Rp 6,7 Miliar Demi Judol, Eks Pimpinan Bank di Sleman Resmi ditahan

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (photo : Ist) Perbesar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (photo : Ist)

Kota Yogyakarta-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka yang pernah menduduki posisi strategis hingga tingkat Pimpinan Cabang Pembantu (PCP) di wilayah Kabupaten Sleman ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,7 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan peningkatan status HSU dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kamis (5/11/2026), menyusul ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup oleh tim penyidik.

“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY telah meningkatkan status seorang saksi atas nama inisial HSU menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026,” ujar Langgeng dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, HSU yang merintis karier dari Account Officer Yunior hingga naik jabatan menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 leluasa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam melancarkan aksinya, HSU menggunakan modus mengambil dana bank yang berada di dalam rekening kelonggaran tarik. Aksi tersebut dilakukan secara mandiri dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan serta membuat cap palsu. Akibat ulah culas ini, pihak bank terpaksa mengeluarkan dana internal untuk menambal kerugian yang timbul.

Yang mengejutkan, lanjut Langgeng, dari hasil penyidikan terungkap bahwa sebagian besar dana haram tersebut tidak digunakan untuk investasi atau aset, melainkan untuk kepentingan pribadi yang destruktif.

“Perbuatan Tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari serta judi online,” beber Langgeng.

Terhadap kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dari kalangan karyawan bank maupun nasabah, serta meminta keterangan seorang ahli pidana. Selain itu, penyidik juga menggeledah dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026, ulah HSU mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp6.740.100.000.

Tindakan tersangka dipastikan melanggar regulasi sektor jasa keuangan, di antaranya POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, serta POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta ketentuan internal bank.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan.

“Tersangka HSU dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan, mulai hari ini tanggal 5 November 2026 sampai dengan 24 November 2026,” tandas Langgeng.

Atas perbuatannya, HSU terancam hukuman badan yang sangat panjang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023, yang dikombinasikan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. oliv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Nazmi, Pesilat Kota Bogor Lolos ke Perempat Final

4 November 2026 - 15:12 WIB

Trending on Headline