Yogyakarta-Ribuan massa dari berbagai aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat di Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memperingati Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026) sore. Aksi yang diwarnai long march dari Jalan Malioboro menuju Titik Nol Kilometer ini turut dihadiri pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng.
Massa yang tergabung dalam Aliansi UMY Bergerak, BEM Nusantara DIY, HMI Cabang Yogyakarta, FBD, hingga GEMPUR, sebelumnya menyampaikan orasi kritis di depan Gedung DPRD DIY dan Kompleks Kepatihan.

Dalam orasinya, Prof Uceng menyerukan agar generasi muda tidak tinggal diam terhadap dinamika politik nasional saat ini. Menurutnya, masa depan bangsa, apakah menuju Indonesia Emas atau Cemas pada tahun 2045, berada di tangan anak muda.
“Saya ingin mengajak anak muda itu harus turun sekarang. Karena masa depan kita itu milik anak muda. Indonesia emas atau cemas di 2045 itu milik anak muda,” ujar Uceng kepada wartawan di sela-sela aksi.
Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap praktik bernegara saat ini yang dinilai semakin jauh dari idealisme hukum. Sebagai akademisi, Uceng mengaku resah karena teori-teori tata negara yang ia ajarkan di ruang kelas seolah tak lagi relevan akibat manuver politik praktis.
“Saya ngajar teori checks and balances, enggak ada yang jalan. Saya ngajar teori perundang-undangan, undang-undang enggak begitu cara buatnya presiden dan DPR,” tegasnya.
Selain itu, Uceng mengingatkan agar narasi-narasi pemecah belah yang diproduksi oleh kekuasaan dilawan dengan semangat persatuan Sumpah Pemuda, demi menjaga fungsi kontrol publik yang memadai.
Tuntutan Koalisi Rakyat dan Mahasiswa
Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara DIY, Miftahun Niam, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh sekadar berhenti pada penyelenggaraan pemilu. Pengawasan terhadap kekuasaan harus terus berjalan agar hukum tidak bertekuk lutut di bawah kepentingan elite.
Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa melayangkan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah dan DPR RI, termasuk desakan penggunaan hak angket.
“Kami mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apabila terbukti, proses pemberhentian harus ditindaklanjuti sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” tegas Niam.
Pada kesempatan itu, Koordinator Umum Aliansi UMY Bergerak, Arief Syah Hidayatullah, turut mengingatkan agar kampus tidak menjadi “menara gading” yang apatis terhadap penderitaan rakyat, khususnya kaum tani dan masyarakat rentan.
Arief menyoroti masalah penguasaan lahan oleh negara dan korporasi yang menyengsarakan petani, seperti di Randublatung, Blora, serta mendesak evaluasi terhadap berbagai program perhutanan sosial yang dinilai merugikan.
“Monopoli tanah, sarana produksi, hingga pasar telah merampas nilai kerja kaum tani. Program-program perhutanan terbukti menjadi instrumen tipu daya yang tidak menjawab akar masalah perampasan tanah,” tandas Arief.
Aksi unjuk rasa yang berpusat di Titik Nol Kilometer Yogyakarta ini ditutup secara damai dengan pembacaan pernyataan sikap bersama. Massa menuntut reformasi sektor keamanan, penghentian represivitas aparat, evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pembatalan kebijakan yang merugikan masyarakat luas. Pukul 18.01 WIB, arus lalu lintas di kawasan tersebut terpantau kembali normal. k-ollf














