Pengadilan Jerman memutuskan Meta bertanggung jawab atas iklan palsu yang dipasang pihak ketiga di platform Facebook dan Instagram. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu juga diminta menghapus konten tersebut dan membayar ganti rugi.
Putusan disampaikan pengadilan Jerman pada Kamis (17/9). Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan pengelola portal keuangan asal Jerman dan pendirinya.

Keduanya menggugat Meta setelah logo dan gambar yang telah mereka daftarkan sebagai merek dagang digunakan tanpa izin dalam sejumlah unggahan yang mempromosikan investasi. Investasi itu diduga dibuat dengan tujuan melakukan penipuan.Pengadilan menyebut, pengelola portal telah melaporkan hampir 260 pelanggaran kepada Meta pada Agustus 2024. Namun, beberapa konten membutuhkan waktu 62 hari untuk dihapus Meta.Dalam putusannya, pengadilan menilai Meta tidak dapat menggunakan pembelaan berdasarkan Digital Services Act (DSA) yang berkaitan dengan ketidaktahuan platform terhadap konten ilegal.Pengadilan juga berpendapat Meta punya tingkat kendali tertentu terhadap konten yang muncul di platformnya. Hal ini berbeda dengan layanan yang hanya menampilkan konten secara kronologis.
Algoritma dan praktik periklanan Meta juga turut memengaruhi konten yang ditampilkan kepada pengguna. Karena itu, Meta tidak dapat sepenuhnya lepas tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui keberadaan iklan palsu di platformnya. Putusan ini juga merujuk pada preseden yang ditetapkan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) melalui putusan pada Juni 2026 lalu.
Meta Pertimbangkan Langkah Hukum
Meta menyatakan tidak sependapat dengan putusan pengadilan Jerman.
“Kami dengan hormat tidak sependapat dengan keputusan ini dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya,” kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip TechCrunch.
Meta mengaku telah mengambil berbagai tindakan untuk menangani konten bermasalah, termasuk menerapkan sistem deteksi secara proaktif dan menghapus konten yang dilaporkan.
Berdasarkan putusan tertanggal 16 September 2026, Meta diwajibkan mengungkap sejumlah informasi terkait iklan palsu tersebut, termasuk detail iklan dan pendapatan yang diperoleh dari konten. Kendati demikian, putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan mengatakan Meta masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan kali ini.
Sumber: kumparan.com














