Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda super besar, mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun karena dituduh melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya.
Meta akan menjalani sidang terkait tuduhan kecanduan dan dampak buruk lainnya dari media sosial buatan mereka. Sidang ini dimulai pada Selasa (18/8) di Pengadilan Federal Oakland, California.

Melansir Engadget, kasus ini berawal dari gugatan tahun 2023 yang diajukan oleh puluhan negara bagian di AS. Mereka menuduh Meta sengaja merancang fitur-fitur yang memicu kecanduan serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Langkah hukum itu diambil setelah penyelidikan lintas negara bagian terhadap praktik keselamatan perusahaan mengungkap dampak buruk yang serius bagi anak-anak dan remaja.
Dalam persidangan ini, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengar tuduhan dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, yang menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen negara bagian karena dinilai sengaja menyesatkan masyarakat mengenai keamanan aplikasinya.
Empat negara bagian tersebut, bersama 25 negara bagian lainnya, juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Childern’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Mereka menyatakan Meta melanggar hukum karena mengetahui ada pengguna di bawah usia 13 tahun di platform mereka seperti Instagram dan Facebook, tapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin dari orang tua.
California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey belum mengungkap secara terbuka besaran ganti rugi yang mereka tuntut. Namun, Meta dalam dokumen pengadilan sebelum sidang menyatakan bahwa negara-negara bagian tersebut menuntut denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, jumlah yang menurut mereka sangat tidak masuk akal.
Hakim juga menilai angka tersebut tidak realistis, tapi ia juga tidak menyetujui usulan perkiraan pihak Meta yang hanya sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.
Dalam persidangan ini, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengar tuduhan dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, yang menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen negara bagian karena dinilai sengaja menyesatkan masyarakat mengenai keamanan aplikasinya.
Empat negara bagian tersebut, bersama 25 negara bagian lainnya, juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Childern’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Mereka menyatakan Meta melanggar hukum karena mengetahui ada pengguna di bawah usia 13 tahun di platform mereka seperti Instagram dan Facebook, tapi tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin dari orang tua.
California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey belum mengungkap secara terbuka besaran ganti rugi yang mereka tuntut. Namun, Meta dalam dokumen pengadilan sebelum sidang menyatakan bahwa negara-negara bagian tersebut menuntut denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, jumlah yang menurut mereka sangat tidak masuk akal.
Hakim juga menilai angka tersebut tidak realistis, tapi ia juga tidak menyetujui usulan perkiraan pihak Meta yang hanya sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.
Sumber: cnnindonesia.com















