Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan atau kuota rollover. Namun begitu, kapan operator wajib menyediakan pilihan paket internet rollover?
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkap bahwa putusan MK soal kewajiban menyediakan pilihan paket internet rollover belum bisa langsung diterapkan. Industri masih menunggu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-udang, sehingga membutuhkan regulasi turunan agar dapat dijalankan oleh seluruh operator seluler.
“Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi,” kata Marwan, melansir Detik (24/7) lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh.
Menurutnya, ATSI juga belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Komdigi terkait hal ini. Kendati demikian, Ia memastikan bahwa operator siap mematuhi ketentuan terbaru mengikuti aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan oleh Komdigi.
Namun begitu, sejak Februari lalu, sejumlah operator seluler sudah memberikan pelanggan opsi agar kuota internet bulanannya tidak lagi otomatis hangus. Pelanggan bisa memilih paket kuota yang memiliki fitur rollover, sehingga sisa kuota ketika masa aktif habis akan dibawa ke bulan berikutnya.
Sebelumnya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
MK juga memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku terkait sisa kuota internet ini.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Komdigi menegaskan komitmenya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Sumber: cnnindonesia.com















