KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyoroti keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan badan jalan umum untuk kepentingan Restoran dan cafe Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun turun tangan memberikan peringatan keras kepada pengelola valet parkir resto tersebut, Minggu (26/7/2026).
Keberadaan valet Restoran dan cafe Aroem diketahui setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku petugas parkir valet Restoran dan cafe Aroem, akhir pekan kemarin.

“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman, Ketua PWI Kota Bogor, menirukan ucapan petugas berseragam lengkap dengan tulisan ‘valet’ di atas saku bajunya.
Sontak larangan itu membuat Ketua PWI dan para wartawan yang berada di Kantor PWI keheranan, kenapa area parkir depan kantor PWI ini diklaim sebagai area parkir valet Restoran dan cafe Aroem. Slama ini area di depan markas para wartawan tersebut biasa digunakan untuk parkir kendaraan awak media dan tamu PWI, tanpa pernah ada larangan.
Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.
Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah anak buahnya pun mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet tersebut. Menurut pengakuan pria berseragam valet tersebut, didirnya hanya bekerja dan diperintah pihak Restoran dan cafe Aroem untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan petugas.
Mendengar pengakuan itu, Wakorlap Dishub Asep Suharda langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran dan cafe Aroem agar tidak lagi menggunakan area parkir di badan jalan sebagai lokasi parkir valet.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi area parkir valet yang digunakan adalah area publik yang jauh dari lokasi Restoran dan cafe Aroem. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik, untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.
Asep juga mengingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila praktik parkir valet tersebut masih ditemukan. Ditanya apakah valet ini memiliki izin, petugas parkir itu mengaku tidak mengetahuinya karena ia bekerja atas perintah manajemen Restoran dan cafe Aroem.
Valet Restoran dan cafe Aroem diketahui belum memiliki izin, sehingga salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Karena sesuai aturan tempat usaha harus memiliki area parkir sendiri sesuai rekom Dishub, dimana SRP (Satuan Ruang Parkir) untuk tiap tempat usaha telah diatur.
Selain itu, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo agar tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat, dengan menempatkan petugas jaga.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub bertindak tegas terhadap pengelola Restoran dan cafe Aroem apabila kembali memanfaatkan ruang parkir publik untuk kepentingan pribadi usahanya. MSy















