Nama Hot51 mendadak menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online, pornografi digital, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan melalui aplikasi tersebut. Kasus ini membuat banyak masyarakat penasaran mengenai apa sebenarnya Hot51 dan bagaimana modus yang digunakan para pelaku.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. Polisi juga menetapkan seorang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sekitar Rp 14,9 miliar.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi.
“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Asep dikutip dari detikNews.
Apa Itu Aplikasi Hot51?
Hot51 merupakan aplikasi live streaming yang cukup populer di Indonesia. Platform ini memungkinkan pengguna menonton siaran langsung, berinteraksi dengan host, mengirim hadiah virtual, hingga melakukan percakapan pribadi.
Aplikasi tersebut menghadirkan berbagai kategori siaran seperti musik, hiburan, dance, obrolan, game, hingga konten dewasa yang dikenal sebagian pengguna sebagai siaran “bar-bar”. Pengguna juga dapat membeli koin virtual yang kemudian ditukarkan menjadi hadiah untuk host.
Pada dasarnya, sistem seperti ini umum ditemukan pada platform live streaming. Namun dalam kasus yang diungkap polisi, sejumlah fitur tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bahkan menyebut aplikasi tersebut bukan sekadar platform hiburan.
“Aplikasi Hot51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi,” ujar Iman.
Selain host dan pengguna, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan jaringan perusahaan, payment gateway, serta perusahaan cangkang yang digunakan untuk mengelola transaksi keuangan.
Bagaimana Modus Judol dan Pornografi di Hot51?
Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini berawal dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana atau follow the money. Polisi menemukan adanya dugaan integrasi antara perjudian online, konten pornografi, dan pencucian uang dalam satu ekosistem digital.
Modus yang diungkap polisi antara lain:
- Host melakukan siaran bermuatan pornografi.
- Konten dewasa digunakan untuk menarik penonton.
- Penonton diarahkan menuju situs judi online.
- Deposit dilakukan melalui virtual account.
- Dana diputar melalui perusahaan dan payment gateway.
Iman menjelaskan sindikat tersebut diduga mengelabui sistem perbankan nasional dengan memanfaatkan sejumlah virtual account dan rekening perusahaan.
“Sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional,” kata Iman.
Polisi juga menemukan pola penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana. Perputaran transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 559,8 miliar.
“Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,” ujar Iman.
Kasus Hot51 masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan seluruh tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: detik.com















