Kota Bogor – Kasus dugaan pembunuhan wanita muda berinisial AA (26) yang dibuang ke bawah Tol BORR Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Diduga mottif pelaku dikarenakan sakit hati dan dendam kepada korban. Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (25/5/2026).
Motif utama tersangka membuang korban ke bawah Tol BORR Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar ini, dikarenakan sakit hati dan dendam kepada korban. Tersangka bernama Muhammad Febryan alias Ambon (26), teman sekolah korban semasa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tersangka menurut Kapolresta, nekat menghabisi nyawa AA karena merasa dihina secara pribadi saat mereka bertemu kembali setelah bertahun-tahun lulus sekolah.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/355/V/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 23 Mei 2026, yang diajukan pelapor atas nama Syamsuddin. Setelah menerima laporan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan KH. Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, petugas bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Febryan tanpa perlawanan berarti,” kata Kapolresta.
Kepolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedekatan kembali antara tersangka dan korban bermula dari ruang digital. Tersangka MF sudah lama memendam perasaan suka kepada korban sejak mereka masih duduk di bangku sekolah.
“Setelah lulus, keduanya sempat kehilangan kontak dan tidak pernah berkomunikasi lagi dalam waktu yang cukup lama. Pelaku kemudian berinisiatif mencari keberadaan korban melalui platform media sosial Instagram. Setelah menemukan akun milik korban AA, tersangka MF mengirimkan pesan langsung atau Direct Message (DM) menggunakan akun pribadinya. Gayung bersambut, pesan tersebut direspons korban hingga berlanjut pada pertukaran nomor telepon seluler,” katanya.
Hubungan komunikasi mereka pun menjadi semakin intensif melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selama periode komunikasi tersebut, pelaku kerap memperhatikan status Instagram korban yang memperlihatkan aktivitas nongkrong serta gaya hidup yang dinilai mewah.
“Puncak konflik emosional terjadi pada tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka dan korban membuat janji temu di sebuah minimarket di kawasan Kemang Verde, Kabupaten Bogor. Awalnya, mereka berencana untuk menghabiskan waktu malam minggu di Kafe Cabin. Namun, karena kondisi kafe yang penuh, mereka memutuskan untuk mencari makan malam seafood di kawasan Air Mancur, Kota Bogor,” jelasnya.
Di tempat makan itulah, lanjut Kapolresta, keduanya saling bertukar cerita mengenai perjalanan hidup masing-masing setelah sekian lama berpisah. Sayangnya, percakapan tersebut berubah menjadi petaka ketika korban melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan tersangka.
“Korban menyebut tersangka kasihan karena tidak memiliki orang tua sembari menertawakannya. Perkataan spontan tersebut ternyata menorehkan luka batin yang sangat mendalam bagi tersangka MF dan memicu rasa dendam yang membara selama dua minggu lamanya. Tersangka merasa sakit hati yang sangat mendalam karena korban pernah berkata kepada tersangka, ‘kasihan banget tidak punya orang tua,’ sambil menertawakannya. Pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan ini sebelum mengajak korban bertemu kembali pada tanggal 22 Mei 2026,” ujar Kapolresta.
Rencana pembunuhan berdarah dingin ini mulai dieksekusi pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Tersangka MF telah menyiapkan sebilah golok dan seutas dasi berwarna biru dari rumahnya sebelum menemui korban di lokasi pertemuan yang sama, yaitu minimarket Kemang Verde.
“Di dalam mobil Toyota Yaris berwarna orange metalik milik korban, tersangka sempat mengeluarkan golok untuk mengancam AA. Tersangka meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi dan permintaan maaf atas perkataan korban yang menyakitkan sebelumnya. Meskipun telah menyiapkan senjata tajam, alat utama yang digunakan oleh tersangka MF untuk mengeksekusi korban ternyata adalah seutas dasi sekolah yang berada di dalam mobil,” ujarnya.
Ketika korban lengah, tersangka yang berada di posisi siap langsung melilitkan dasi tersebut ke leher AA sebanyak dua kali dari arah belakang. Jeratan kuat itu membuat korban langsung tidak sadarkan diri di dalam kendaraan, meski saat itu kondisi korban teridentifikasi masih bernapas lemah.
Untuk memastikan aksinya tidak ketahuan, tersangka memindahkan lilitan dasi dari leher untuk menutup kedua mata korban. Hal ini dilakukan karena pelaku khawatir korban tersadar dan mengenali situasi sekeliling.
Dalam kondisi korban yang sekarat, tersangka kemudian mengemudikan mobil tersebut memutar-mutar mengelilingi wilayah Kota Bogor untuk mencari lokasi yang aman guna membuang tubuh korban.
Pelaku akhirnya menghentikan kendaraannya di area yang sepi di atas flyover jalan tol lingkar luar Bogor (BORR) kawasan Kayu Manis. Tanpa belas kasihan, tersangka MF mengangkat tubuh AA yang sudah tidak berdaya lalu melemparkannya dari atas jembatan tol ke jalan raya di bawahnya, tepatnya di Jalan KH. Soleh Iskandar (akses Underpass Yasmin), Kecamatan Tanah Sareal. Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia dengan cedera parah akibat jatuh dari ketinggian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan otopsi forensik, benturan keras akibat dijatuhkan dari atas jalan tol menyebabkan korban AA mengalami luka dalam yang sangat fatal.
Tim medis menemukan adanya patah tulang pada seluruh iga bagian kiri hingga merambat ke tulang ekor, serta patah pada tulang lengan atas bagian kiri. Selain itu, ditemukan pendarahan hebat di bagian bawah selaput keras otak besar serta di bawah selaput lunak otak yang menjadi penyebab utama kematian korban.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di bawah Underpass Yasmin ini, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Azi Lesmana Putra juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Yaris warna orange metalik bernomor polisi B 2903 SKK beserta kunci kontaknya, sebilah golok milik tersangka, seutas dasi berwarna biru milik salah satu SMK di Kabupaten Bogor yang digunakan untuk menjerat korban, pakaian milik tersangka dan korban, serta uang tunai milik korban sebesar Rp4.000.000.
“Atas tindakan keji dan terencana yang dilakukannya, tersangka Muhammad Febryan alias Ambon kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan resmi terhadap pelaku di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut menuju persidangan,” tegasnya.
Kapolresta meminta warga untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing, dan peran serta aktif masyarakat dalam sistem keamanan lingkungan dapat meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi peristiwa tindak pidana sekecil apa pun, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau dengan menghubungi layanan gratis Call Center 110. Tingkatkan kembali keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikutsertakan peran serta aktif warga,” pungkasnya.
Semenatara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana Putra, menambahkan, penyidik menerapkan pasal berlapis yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Perencanaan yang matang selama dua minggu sebelum eksekusi menjadi faktor pemberat utama dalam konstruksi hukum kasus ini.
”Terhadap tersangka MF alias Ambon, kami menerapkan pasal persangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, dan/atau pembunuhan Pasal 458 KUHP ayat (1), dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang sesuai Pasal 479 ayat (3), serta Pasal 466 KUHP ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Tersangka diancam dengan hukuman pidana minimal 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati,” tegas AKP Bagus.
Pihak Polresta Bogor Kota juga memastikan bahwa rencana tindak lanjut dari penanganan perkara ini adalah melakukan percepatan pemberkasan dokumen. Penyidik ditargetkan untuk segera mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
Rheynaldhi













