Menu

Dark Mode
Prabowo-Trump Sepakat Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bakal Ditransfer ke AS TKDN Produk AS Dihapus! Pixel Bisa Masuk RI, iPhone Rilis Lebih Cepat BMKG: Waspada Hujan Lebat Sepanjang 21-23 Februari Kinerja Makin Solid, Pegadaian Catat Laba Bersih Rp8,34 T di 2025 Bukan Sinkhole, Pakar Ungkap Alasan Lubang Raksasa Aceh Terus Melebar Yantie Rachim Ajak Koperasi DWP Kota Bogor KANCANA Perangi Pinjol

Kabar Lifestyle

Prabowo-Trump Sepakat Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bakal Ditransfer ke AS

badge-check


					Prabowo-Trump Sepakat Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bakal Ditransfer ke AS (Foto: Dok. BPMI) Perbesar

Prabowo-Trump Sepakat Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bakal Ditransfer ke AS (Foto: Dok. BPMI)

Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan terbaru terkait lalu lintas data lintas negara (cross-border data flow) sebagai bagian dari kerja sama ekonomi dan perdagangan digital.
Kesepakatan ini masuk ke dalam salah satu bagian dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, kemarin, Kamis (19/2) waktu setempat.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (20/2/2026) sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Terkait perjanjian ini, Airlangga menegaskan AS akan ikut menjaga keamanan data yang mereka terima dengan tingkat keamanan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen di Indonesia.

Dengan demikian, data-data konsumen ini dipastikan aman sesuai perundang-undangan yang sudah berlaku di dalam negeri.

“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujar Airlangga.

Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Airlangga mengatakan Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Meski menurutnya hal ini tidak bersifat eksklusif untuk Paman Sam saja, melainkan juga sudah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.

“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” kata Airlangga.

Soal transfer data lintas batas ini, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flow with condition, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya Pasal 56.

Dalam aturan tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan dianggap memiliki tingkat pelindungan data yang memadai (adequate), atau jika tidak, harus ada persetujuan dari pemilik data.

“Ada prinsip adequate dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data,” kata Nezar.

Wamenkomdigi pun meminta agar masyarakat Indonesia tidak salah paham akan hal tersebut.

“Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan disini,” katanya.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TKDN Produk AS Dihapus! Pixel Bisa Masuk RI, iPhone Rilis Lebih Cepat

21 February 2026 - 19:42 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat Sepanjang 21-23 Februari

21 February 2026 - 19:35 WIB

Kinerja Makin Solid, Pegadaian Catat Laba Bersih Rp8,34 T di 2025

21 February 2026 - 19:31 WIB

Bukan Sinkhole, Pakar Ungkap Alasan Lubang Raksasa Aceh Terus Melebar

21 February 2026 - 19:27 WIB

Trump Janji Rilis File Rahasia Alien dan UFO

20 February 2026 - 18:14 WIB

Trending on Kabar Lifestyle