Menu

Dark Mode
JPO Rangga Mekar-Batutulis Diperbaiki, Arus Lalin Motor Dialihkan Netizen Soroti Jalanan Jakarta Sepi Hari Ini Banjir Seram Nepal, Pakar Soroti Potensi ‘Bom Air’ dari Proyek ChinaBanjir Seram Nepal, Pakar Soroti Potensi ‘Bom Air’ dari Proyek China Demo 27 Agustus Ramai di Jagat Maya, Netizen Soroti Beragam Hal Mengenal Fitur Telepon AI Hasil Kerja Sama Indosat dan Huawei Demo 27 Agustus, Komdigi Ingatkan Warga Tidak Sebar Kebencian di Medsos

Headline

Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat Bakal Tindak Tegas

badge-check


					Kepala Daerah Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Pusat  Bakal Tindak Tegas Perbesar

JAKARTA – Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.

 

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa sanksi pidana siap diterapkan bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.

 

Hashim menyebut persoalan sampah seharusnya sudah dapat diselesaikan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun hingga kini, implementasi regulasi tersebut dinilai masih lemah di sejumlah daerah.

 

“Pemerintah serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tapi faktanya belum dijalankan secara optimal,’ ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

 

Hashim mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan.

 

Menurut Hashim, kepala daerah tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut. Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan undang-undang, termasuk siap menerima konsekuensi hukum.

 

“Ini bukan sekadar imbauan. Kepala daerah wajib menaati Undang-Undang Pengelolaan Sampah, dan jika melanggar akan ada konsekuensi pidana,” tegasnya.

 

Ia bahkan menyebut langkah penegakan hukum akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kepala daerah yang tidak melindungi dan tidak menegakkan aturan lingkungan hidup dipastikan akan diproses secara hukum.

 

Peringatan keras itu disampaikan lantaran Hashim khawatir dampak pencemaran, terutama mikroplastik, akan mengancam generasi mendatang.

 

“Ini demi anak-anak kita, cucu dan cicit kita. Para ilmuwan sudah membuktikan mikroplastik masuk ke tubuh manusia, bahkan ke bayi dan anak-anak. Ini persoalan serius,” pungkasnya. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 August 2026 - 10:52 WIB

Lewat PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Penerima Manfaat

21 August 2026 - 10:37 WIB

1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA

18 August 2026 - 16:40 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jamuan Rakyat Istana Bogor

17 August 2026 - 10:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

16 August 2026 - 18:59 WIB

Trending on Headline