Kota Bogor – Sejumlah umat keuskupan Bogor mempertanyakan terbitnya surat keputusan (SK) perubahan susunan kuria di Keuskupan Bogor, yang dinilai mendadak jelang perayaan Natal 2025. Â Hal itu disampaikan salah satu umat Keuskupan Bogor, Sindi Safira, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Sindi, Kuria baru tersebut sebelumnya dilantik berdasarkan SK Nomor 05/SK-SKPP/2025. Namun pada H-1 malam Natal, Keuskupan Bogor kembali menerbitkan SK yang berisi pengembalian susunan kuria lama. Menurutnya, perubahan mendadak ini menimbulkan tanda tanya di kalangan umat.

“Menjelang H-1 Natal, kami mendapat kabar bahwa sudah ada SK pemberhentian kuria yang baru diangkat dan dikembalikan lagi ke kuria lama. Padahal kuria baru itu sudah bekerja selama kurang lebih 10 hari,” ujar Sindi.
Kuria lanjut Sindi, merupakan staf inti yang membantu tugas-tugas administratif dan pelayanan di Keuskupan, sehingga perubahan susunan kuria dinilai bukan hal sepele.
“Isi SK itu mengembalikan susunan kuria yang lama. Tentu kami sebagai umat merasa ada kejanggalan, karena sebelumnya kuria baru sudah berjalan dan bekerja,” katanya.
Menurut Sindi, dirinya khawatir adanya kemungkinan tekanan atau intervensi terhadap Uskup dalam pengambilan keputusan tersebut, mengingat rapat dan penerbitan SK dilakukan secara mendadak pada malam hari menjelang Natal.
“Kami mempertanyakan, apakah ada intervensi atau tekanan terhadap Bapak Uskup? Karena rapat dilakukan sekitar pukul 9 malam dan langsung ada perubahan kuria. Meski demikian, umat tetap mendukung keputusan Uskup Keuskupan Bogor, apa pun hasil akhirnya. Namun, umat berharap adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan dan perpecahan di internal jemaat. Karena ini bisa menimbulkan pertanyaan di antara umat,” ujarnya.
Ia juga menilai perubahan SK secara mendadak berpotensi menimbulkan persepsi adanya dua kubu di tengah jemaat, meski tidak berdampak langsung pada pelaksanaan ibadah Natal.
“Ibadah Natal tidak terganggu. Tapi umat pasti bertanya-tanya, karena ini hal yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya. Pengangkatan kuria pada dasarnya telah melalui proses pemanggilan, pemberitahuan, dan koordinasi sebelumnya sesuai prosedur yang berlaku di Keuskupan. Masa bakti kuria itu lima tahun. Jadi seharusnya tidak ada perubahan mendadak tanpa proses dan alasan yang jelas,” jelasnya. rls














