Menu

Dark Mode
Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026 Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Headline

KLH dan Brazil Sepakat Bentuk Komite JSC

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Brazil– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia bersama Departemen Keamanan Energi dan Net Zero Kerajaan Bersatu Britania Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang perubahan iklim.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Brazil pada Jumat (7/11/2025).

Hanif menjelaskan, tujuan utama penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat, memfasilitasi, dan mengembangkan kerja sama timbal balik dalam penanganan perubahan iklim.

Kerja sama tersebut dilandasi oleh prinsip kesetaraan, kepercayaan, saling menghormati, dan manfaat bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

“Melalui MoU ini, Indonesia dan Inggris berkomitmen memperkuat tata kelola perubahan iklim dengan fokus pada upaya mitigasi dan adaptasi, pengelolaan karbon, serta integrasi kebijakan pembangunan rendah karbon di berbagai sektor,” ujar Hanif.

Kerja sama ini mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tata kelola karbon termasuk penetapan harga karbon, kesiapan pasar karbon, serta pengembangan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV).

‘Selain itu, MoU juga membuka peluang kerja sama lintas kementerian dan subnasional, pelaksanaan proyek bersama, serta pertukaran informasi dan kunjungan teknis,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kedua pihak sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama (Joint Steering Committee/JSC) yang akan berfungsi untuk mengoordinasikan kegiatan, membahas isu-isu strategis, serta memberikan arahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

“Masing-masing pihak akan menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan MoU secara mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen, informasi, dan data yang diperoleh. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara,” ungkapnya.

Hanif memgatakan, bahwa kedua negara menegaskan kembali komitmen mereka terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya, khususnya terkait akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

“Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan MoU, penyelesaiannya akan dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi,” ucapnya.

“MoU ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan akan berlaku selama lima tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua pihak,” pungkasnya. Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Korban Pesawat Jatuh di Maros Terima 1,7 M Santunan BPJS Ketenagakerjaan

9 March 2026 - 12:36 WIB

Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal, Eiger Adventure Land Buka Rekrutmen Massal

6 March 2026 - 23:32 WIB

 BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertransgi DKI Jakarta Perkuat Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5 March 2026 - 12:06 WIB

Trending on Headline