CEO X (dahulu Twitter) Elon Musk, akhirnya sepakat membayar pesangon kepada empat mantan eksekutif perusahaan yang ia pecat pada tahun 2022 silam.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya gugatan panjang yang menuding Musk gagal memenuhi janjinya untuk membayar pesangon senilai 128 juta dollar AS (sekitar Rp 2,05 triliun).

Untuk diketahui, sebelumnya, ada empat eks bos Twitter yang tercatat pernah melayangkan gugatan kepada Elon Musk.
Keempat petinggi tersebut antara lain Parag Agrawal (mantan CEO), Ned Segal (mantan Chief Financial Officer), Vijaya Gadde (mantan Chief Legal Officer), dan Sean Edgett (mantan General Counsel).
Dalam gugatannya, para mantan bos Twitter itu menuduh bahwa Musk sengaja memecat mereka dengan alasan “kinerja buruk” supaya bisa menghindari kewajiban untuk membayar pesangon seperti yang ia janjikan selama bertahun-tahun.
Adapun gugatan terkait pesangon ini, yang rincian penyelesaiannya tidak diungkapkan ke publik, kabarnya telah resmi selesai sejak awal Oktober 2025 lalu, di pengadilan federan San Fransisco, Amerika Serikat (AS).
Dituduh dipecat karena kinerja buruk
Dalam gugatan yang diajukan, keempat mantan petinggi Twitter menyatakan bahwa Musk sengaja mencari alasan untuk menyingkirkan mereka dengan dalih telah melakukan pelanggaran atau menunjukkan kinerja buruk.
Langkah tersebut, menurut para penggugat, dilakukan Musk supaya bisa memecat keempat eks bos Twitter tanpa harus membayar pesangon dan kompensasi lain yang seharusnya wajib mereka terima.
Pada kasus ini, penggugat mengeklaim bahwa masing-masing dari mereka berhak untuk menerima uang senilai gaji selama satu tahun dan ratusan ribu dollar AS lain yang diberikan dalam bentuk saham.
Namun, Elon Musk dan tim hukum perusahaannya justru membantah semua tuduhan dalam gugatan tersebut. Musk menegaskan bahwa pemecatan keempat mantan eksekutif Twitter itu terjadi karena alasan kinerja yang buruk.
Musk juga memutuskan untuk menolak membayar pesangon yang telah dijanjikan selama bertahun-tahun.
Adapun dalam kasus ini, pihak perusahaan maupun pengacara dari keempat mantan eksekutif Twitter masih belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Guardian, Kamis (9/10/2025).
Gugatan lain dari karyawan Twitter
Selain kasus dengan empat mantan petinggi Twitter, Elon Musk juga dilaporkan menghadapi gugatan serupa yang datang dari mantan karyawan perusahaan.
Karyawan tersebut diketahui mengajukan gugatan kepada X dan meminta perusahaan segera memberikan pesangonnya senilai 500 juta dollar AS (sekitar Rp 8.280 triliun).
Pesangon ini merupakan bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja besar-besaran yang dilakukan Musk setelah mengakuisisi Twitter tiga tahun silam.
Gugatan ini tentu menambah daftar panjang sengketa hukum yang melibatkan Musk selama dirinya menguasai Twitter di beberapa tahun ke belakang.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Musk resmi mengakuisisi Twitter dengan total nilai 44 miliar dollar AS (sekitar Rp 685 triliun).
Setelah Twitter berada di bawah kendalinya, ayah dari pemilik perusahaan mobil listrik Tesla itu langsung melakukan beberapa keputusan kontroversial, seperti memecat petinggi Twitter, karyawan, hingga mengharuskan akun yang ingin memiliki centang biru untuk membayar 8 dollar AS (sekitar Rp 120.000).
Sumber: kompas.com