Akhir pekan lalu, TikTok menjadi sorotan di Indonesia. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendadak membekukan izin TikTok. Pembekuan ini diumumkan Jumat (3/10/2025) lalu.
Pembekuan tersebut berlangsung singkat, hanya tiga hari. Komdigi lantas mencabut pembekuan pada Minggu, (5/10/2025)

Lantas, apa alasan pembekuan izin TikTok di Indonesia dan bagaimana resolusi yang disepakati Berikut penjelasannya.
Alasan Komdigi bekukan TikTok di Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan bahwa izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTokPte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (3/10/2025).
TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setiap PSE wajib melakukan registrasi PSE ke Kemkomdigi.
Alexander mengatakan bahwa pembekuan TDPSE ini dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Alexander mengatakan bahwa Komdigi sebelumnya mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming) serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.
Sebab, Komdigi menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun-akun tersebut.
“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Ia juga mengingatkan seluruh PSE lingkup privat agar tetap mematuhi ketentuan hukum nasional, demi kebrlanjutan ruang digital di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.
Tiktok menolak serahkan data
Menurut Alexander, TikTok kemudian mengirimkan surat balasan. Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Oleh karena itu, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. Karena ketidaksanggupan tersebut, izin TDSPE TikTok dibekukan.
Alexander juga mengatakan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
TikTok masih bisa diakses
Walaupun izin TDPSE dibekukan Komdigi, akses TikTok di Indonesia tidak diblokir.
“Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Sabtu (4/10/2025).
Selama pembekuan, Alexander mengatakan TikTok melakukan komunikasi dengan Komdigi untuk mencari solusi konstruktif.
TikTok buka suara
Juru Bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.
TikTok juga mengamini pernyataan Komdigi soal komunikasi yang terjalin selama masa pembekuan untuk mencari penyelesaian.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata Juru Bicara TikTok kepada KompasTekno, Jumat (3/10/2025).
Pembekuan TikTok dicabut
Pembekuan izin TikTok di Indonesia berlangsung singkat, hanya tiga hari sejak diumumkan. Pada Minggu (5/10/2025), Komdigi mencabut pembekuan izin TikTok di Indonesia.
Alexander mengatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025).
Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander.
Sumber: kompas.com